medcom.id, Jakarta: Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik kosmetik ilegal di Kompleks Duta Harapan Indah, Blok JJ Nomor 41-43, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, kemarin.
"Kembali penyidik BBPOM (Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan), Korwas PPNS, dan Polda Metro Jaya menemukan pabrik kosmetik ilegal," kata Kepala BBPOM, Dewi Prawitasari di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2015).
Dalam penggerebekan, BPOM menyita produk kosmetik berupa sabun kecantikan beserta alat produksi, produk setengah jadi, label, dan kemasan produk ilegal yang menggunakan merek ternama seperti Olay dan Citra.
Keseluruhan barang yang disita bernilai hingga Rp1,5 miliar. "Jumlahnya hingga Rp1,5 miliar dan langsung dibawa ke kantor BBPOM untuk proses tindak lanjut," jelas Dewi.
Selain menyita barang bukti, kata Dewi, saksi dan tersangka langsung diperiksa pada hari itu juga. Mereka mengakui produk kosmetik ilegal yang mereka produksi didistribusikan ke Pasar Pagi Asemka, Jakarta Barat.
Dewi mengatakan seharusnya produsen memiliki izin produksi dan notifikasi kosmetik. "Seharusnya sarana memiliki izin produksi dan setiap produk yang dihasilkan harus memiliki notifikasi kosmetik," ungkapnya.
medcom.id, Jakarta: Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) menggerebek pabrik kosmetik ilegal di Kompleks Duta Harapan Indah, Blok JJ Nomor 41-43, Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, kemarin.
"Kembali penyidik BBPOM (Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan), Korwas PPNS, dan Polda Metro Jaya menemukan pabrik kosmetik ilegal," kata Kepala BBPOM, Dewi Prawitasari di Kantor BPOM, Jalan Percetakan Negara, Jakarta Pusat, Rabu (15/4/2015).
Dalam penggerebekan, BPOM menyita produk kosmetik berupa sabun kecantikan beserta alat produksi, produk setengah jadi, label, dan kemasan produk ilegal yang menggunakan merek ternama seperti Olay dan Citra.
Keseluruhan barang yang disita bernilai hingga Rp1,5 miliar. "Jumlahnya hingga Rp1,5 miliar dan langsung dibawa ke kantor BBPOM untuk proses tindak lanjut," jelas Dewi.
Selain menyita barang bukti, kata Dewi, saksi dan tersangka langsung diperiksa pada hari itu juga. Mereka mengakui produk kosmetik ilegal yang mereka produksi didistribusikan ke Pasar Pagi Asemka, Jakarta Barat.
Dewi mengatakan seharusnya produsen memiliki izin produksi dan notifikasi kosmetik. "Seharusnya sarana memiliki izin produksi dan setiap produk yang dihasilkan harus memiliki notifikasi kosmetik," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(TRK)