medcom.id, Jakarta: Dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pelanggaran kode etik yang dilakukan seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Oleh karena itu, DKPP memberikan peringatan kepada 6 komisioner KPU RI dan secara khusus peringatan keras dijatuhkan kepada ketua KPU RI Husni Kamil Manik.
DKPP memutuskan sanksi peringatan karena langkah penyelenggara pemilu yang mengeluarkan surat edaran perintah pembukaan kotak suara pada seluruh KPU di daerah pascapenetapan hasil Pilpres 2014.
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada setiap teradu," tegas anggota majelis sidang, Valina Singka Subekti dalam membacakan putusan DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik pelaksanaan Pilpres 2014, di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Valina mengucapkan penjatuhan sanksi diberikan setelah dilakukan sejumlah pertimbangan. Pertimbangan tersebut antara lain DKPP berpendapat bahwa meskipun KPU merupakan 'penguasa kotak suara secara fisik', namun data, dokumen, dan informasi di dalam kotak suara bukan milik KPU, melainkan milik publik sebagai mahkota pemilu.
Dalam pertimbangan keputusannya, majelis hakim DKPP menilai dalil yang dikemukakan pengadu dapat diterima dan karena itu para teradu dikategorikan melanggar azas kepastian hukum, seperti yaang termaktub pada Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Kepentingan pemilih (sebagai pihak yang memberikan suara) dan peserta pemilu merupakan suatu nilai dan prinsip yang harus terjaga di dalam kotak suara. Pembukaan kotak suara baru dapat dilakukan berdasarkan perintah undang-undang yakni pada tahapan rekapitulasi dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri pihak pengawas, peserta pemilu, dan saksi,” ujar Valina.
Selain itu, DKPP berpendapat kotak suara sebagai tempat penyimpanan surat suara merupakan dasar dan sumber informasi yang pertama dan primer dalam pemilu. Karena itu, apabila dikaitkan dengan kepentingan KPU untuk memersiapkan diri menghadapi sengketa PHPU, pembukaan kotak suara harus berdasarkan kebutuhan, permintaan, atau perintah dari Mahkamah Konstitusi.
Atau, apabila ada perintah pengadilan untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan proses justitia. Karena itulah, sanksi peringatan dijatuhkan pada seluruh Komisioner KPU Pusat. "Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Valina.
medcom.id, Jakarta: Dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan pelanggaran kode etik yang dilakukan seluruh Komisioner Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI). Oleh karena itu, DKPP memberikan peringatan kepada 6 komisioner KPU RI dan secara khusus peringatan keras dijatuhkan kepada ketua KPU RI Husni Kamil Manik.
DKPP memutuskan sanksi peringatan karena langkah penyelenggara pemilu yang mengeluarkan surat edaran perintah pembukaan kotak suara pada seluruh KPU di daerah pascapenetapan hasil Pilpres 2014.
"Menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada setiap teradu," tegas anggota majelis sidang, Valina Singka Subekti dalam membacakan putusan DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik pelaksanaan Pilpres 2014, di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).
Valina mengucapkan penjatuhan sanksi diberikan setelah dilakukan sejumlah pertimbangan. Pertimbangan tersebut antara lain DKPP berpendapat bahwa meskipun KPU merupakan 'penguasa kotak suara secara fisik', namun data, dokumen, dan informasi di dalam kotak suara bukan milik KPU, melainkan milik publik sebagai mahkota pemilu.
Dalam pertimbangan keputusannya, majelis hakim DKPP menilai dalil yang dikemukakan pengadu dapat diterima dan karena itu para teradu dikategorikan melanggar azas kepastian hukum, seperti yaang termaktub pada Pasal 11 Peraturan Bersama KPU, Bawaslu, dan DKPP Nomor 13 Tahun 2012, Nomor 11 Tahun 2012, dan Nomor 1 Tahun 2012 tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
"Kepentingan pemilih (sebagai pihak yang memberikan suara) dan peserta pemilu merupakan suatu nilai dan prinsip yang harus terjaga di dalam kotak suara. Pembukaan kotak suara baru dapat dilakukan berdasarkan perintah undang-undang yakni pada tahapan rekapitulasi dalam rapat pleno terbuka yang dihadiri pihak pengawas, peserta pemilu, dan saksi,” ujar Valina.
Selain itu, DKPP berpendapat kotak suara sebagai tempat penyimpanan surat suara merupakan dasar dan sumber informasi yang pertama dan primer dalam pemilu. Karena itu, apabila dikaitkan dengan kepentingan KPU untuk memersiapkan diri menghadapi sengketa PHPU, pembukaan kotak suara harus berdasarkan kebutuhan, permintaan, atau perintah dari Mahkamah Konstitusi.
Atau, apabila ada perintah pengadilan untuk kasus-kasus yang berkaitan dengan proses justitia. Karena itulah, sanksi peringatan dijatuhkan pada seluruh Komisioner KPU Pusat. "Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," kata Valina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)