medcom.id, Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap tidak ada lagi gugatan yang dilakukan oleh peserta pemilu setelah MK mengeluarkan keputusannya. Karena, putusan yang diambil oleh MK merupakan akhir dari sengketa PHPU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
"Saya berharap putusan MK yang menguatkan keputusan KPU sudah selesai. Itulah ending aktivitas persengketaan pilpres dan itu akhir dari sengketa PHPU. Karena, keputusan MK final dan mengikat," kata Ferry di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2014).
Ferry mengatakan pada kenyataannya memang ada peserta pemilu tidak puas dengan hasil yang telah ditetapkan oleh MK. KPU tidak bisa menghalang-halangi peserta pemilu dalam hal ini pasangan nomor urut 1, Prabowo-Hatta, untuk kembali melayangkan gugatan ke lembaga yang dinilai bisa menyelesaikan sengketa.
"Kita tidak dalam posisi (mencegah), itu hak konstitusional warga nergara untuk mengajukan. Kita berharap tidak ada," kata Ferry.
Ferry menambahkan jika gugatan kembali dilayangkan ke MA dan PTUN, pihaknya siap untuk kembali menghadapi gugatan tersebut dan akan mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapinya. "Tentunya kami akan persiapkan langkah tersebut pada pihak (MA atau PTUN)," tambahnya.
medcom.id, Jakarta: Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ferry Kurnia Rizkiyansyah berharap tidak ada lagi gugatan yang dilakukan oleh peserta pemilu setelah MK mengeluarkan keputusannya. Karena, putusan yang diambil oleh MK merupakan akhir dari sengketa PHPU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2014.
"Saya berharap putusan MK yang menguatkan keputusan KPU sudah selesai. Itulah ending aktivitas persengketaan pilpres dan itu akhir dari sengketa PHPU. Karena, keputusan MK final dan mengikat," kata Ferry di Gedung KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (22/8/2014).
Ferry mengatakan pada kenyataannya memang ada peserta pemilu tidak puas dengan hasil yang telah ditetapkan oleh MK. KPU tidak bisa menghalang-halangi peserta pemilu dalam hal ini pasangan nomor urut 1, Prabowo-Hatta, untuk kembali melayangkan gugatan ke lembaga yang dinilai bisa menyelesaikan sengketa.
"Kita tidak dalam posisi (mencegah), itu hak konstitusional warga nergara untuk mengajukan. Kita berharap tidak ada," kata Ferry.
Ferry menambahkan jika gugatan kembali dilayangkan ke MA dan PTUN, pihaknya siap untuk kembali menghadapi gugatan tersebut dan akan mempersiapkan segala sesuatu untuk menghadapinya. "Tentunya kami akan persiapkan langkah tersebut pada pihak (MA atau PTUN)," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)