ilustrasi--MI/Atet Pramadia
ilustrasi--MI/Atet Pramadia

DKPP Putuskan 4 KPU DKI Jakarta Langgar Kode Etik

Achmad Zulfikar Fazli • 21 Agustus 2014 14:46
medcom.id, Jakarta: Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam sidang kode etik penyelenggara pemilu memutuskan memberikan sanksi peringatan yang dijatuhkan kepada 4 KPU Kota DKI Jakarta antara lain seluruh komisioner di KPU Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Timur, dan Jakarta Selatan.
 
Sementara itu, terhadap seluruh KPU Jakarta Barat, DKPP akan merehabilitasi nama baik kelima komisioner yang ada karena dinilai tidak terbukti melanggar kode etik seperti yang dituduhkan.
 
"Memerintahkan kepada KPU Republik Indonesia untuk menindaklanjuti putusan ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Memerintahkan kepada Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini," ujar Majelis Hakim DKPP Nur Hidayat dalam sidang kode etik DKPP di Gedung Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis (21/8/2014).

Pengaduan tersebut disampaikan oleh tim pemenangan pasangan nomor urut 1 Prabowo Subianto-Hatta Rajasa DKI Jakarta, Ahmad Sulhy.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan