medcom.id, Jakarta: Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menolak keras keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pasangan terpilih. Pasangan nomor urut satu itu pun melayangkan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengirimkan permohonan itu jelang batas waktu pengumpulan permohonan PHPU, tepat pada Jumat, 25 Juli 2014, atau tiga hari usai putusan KPU (22/7/2014).
Tak tanggung-tanggung, didukung puluhan kuasa hukum Prabowo-Hatta meminta MK menetapkan dirinya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Sebab, mereka berpendapat KPU selaku penyelenggara pemilu telah melakukan kecurangan terstruktur, sistemis, dan masif di hampir seluruh provinsi Indonesia.
Prabowo-Hatta sempat hadir di MK dalam persidangan perdana, Rabu, 6 Agustus lalu. Kepada hakim MK, Prabowo sempat melemparkan keluh-kesahnya perihal pelaksanaan pemilu presiden lalu. Ia merasa telah dicurangi.
"Kami sebagai calon yang didukung tujuh partai besar merasa sangat tersakiti dengan praktik penyimpangan. Ketidakjujuran yang diperlihatkan penyelenggara pemilu," kata Prabowo dalam persidangan.
Sejak itu sebagai pemohon, Prabowo-Hatta tak pernah lagi muncul di persidangan. Hingga sidang terakhir, Senin (18/8/2014), keduanya hanya diwakili oleh tim kuasa hukum. Sementara di luar persidangan, ratusan pendukung mereka tetap setia. Mereka tidak henti-henti menyuarakan tuntutan keadilan di tiap kali persidangan.
Usai sekitar dua minggu persidangan, kini jalan panjang pertarungan Prabowo-Hatta di MK segera berakhir. Dalam hitungan jam, Majelis Hakim MK yang dipimpin Hamdan Zoelva akan membacakan putusan permohonan Prabowo-Hatta. Tepat pukul 14.00 WIB nanti, MK akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Tidak diketahui apa yang akan diputuskan sembilan hakim MK terkait permohonan pasangan nomor urut satu. Yang pasti, Prabowo menyatakan tak akan menyerah. Ia siap menempuh cara lain. "Kita masih ada jalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kita juga masih bisa ke Mahkamah Agung (MA)," ucap Ketua Dewan Pembina Gerindra itu.
Ia juga menilai pertarungan di MK bukanlah pertempuran terakhir. "Saya minta ibu-ibu jangan nangis. Perjuangan ini baru mulai. Ibu-ibu harus siap bikin dapur umum dimana-mana," pinta Prabowo.
Akankah Prabowo dengan tetap gigih menyuarakan tuntutannya? Mungkin hanya dia dan Tuhan yang tahu.
medcom.id, Jakarta: Pasangan calon presiden dan calon wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa menolak keras keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menetapkan Joko Widodo-Jusuf Kalla sebagai pasangan terpilih. Pasangan nomor urut satu itu pun melayangkan permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Mereka mengirimkan permohonan itu jelang batas waktu pengumpulan permohonan PHPU, tepat pada Jumat, 25 Juli 2014, atau tiga hari usai putusan KPU (22/7/2014).
Tak tanggung-tanggung, didukung puluhan kuasa hukum Prabowo-Hatta meminta MK menetapkan dirinya sebagai presiden dan wakil presiden terpilih. Sebab, mereka berpendapat KPU selaku penyelenggara pemilu telah melakukan kecurangan terstruktur, sistemis, dan masif di hampir seluruh provinsi Indonesia.
Prabowo-Hatta sempat hadir di MK dalam persidangan perdana, Rabu, 6 Agustus lalu. Kepada hakim MK, Prabowo sempat melemparkan keluh-kesahnya perihal pelaksanaan pemilu presiden lalu. Ia merasa telah dicurangi.
"Kami sebagai calon yang didukung tujuh partai besar merasa sangat tersakiti dengan praktik penyimpangan. Ketidakjujuran yang diperlihatkan penyelenggara pemilu," kata Prabowo dalam persidangan.
Sejak itu sebagai pemohon, Prabowo-Hatta tak pernah lagi muncul di persidangan. Hingga sidang terakhir, Senin (18/8/2014), keduanya hanya diwakili oleh tim kuasa hukum. Sementara di luar persidangan, ratusan pendukung mereka tetap setia. Mereka tidak henti-henti menyuarakan tuntutan keadilan di tiap kali persidangan.
Usai sekitar dua minggu persidangan, kini jalan panjang pertarungan Prabowo-Hatta di MK segera berakhir. Dalam hitungan jam, Majelis Hakim MK yang dipimpin Hamdan Zoelva akan membacakan putusan permohonan Prabowo-Hatta. Tepat pukul 14.00 WIB nanti, MK akan menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan.
Tidak diketahui apa yang akan diputuskan sembilan hakim MK terkait permohonan pasangan nomor urut satu. Yang pasti, Prabowo menyatakan tak akan menyerah. Ia siap menempuh cara lain. "Kita masih ada jalan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kita juga masih bisa ke Mahkamah Agung (MA)," ucap Ketua Dewan Pembina Gerindra itu.
Ia juga menilai pertarungan di MK bukanlah pertempuran terakhir. "Saya minta ibu-ibu jangan nangis. Perjuangan ini baru mulai. Ibu-ibu harus siap bikin dapur umum dimana-mana," pinta Prabowo.
Akankah Prabowo dengan tetap gigih menyuarakan tuntutannya? Mungkin hanya dia dan Tuhan yang tahu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)