medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) pastikan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tetap sesuai jadwal yakni Rabu (6/8/2014). Hal ini sekaligus membantah adanya informasi yang beredar bahwa MK mempercepat sidang perdana PHPU menjadi hari Selasa (5/8/2014).
"Informasi masih tanggal 6 (Agustus), saya belum dapat informasi perubahan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada Metrotvnews.com, di Jakarta, Senin (4/8/2014)
Hal senada diutarakan Ketua KPU, Husni Kamil Manik yang memastikan sidang PHPU berlangsung pada tanggal 6 Agustus. "Tanggal 6 (sidang perdana PHPU)," kata Husni singkat.
Sementara itu, Kepala Bagian Biro Hukum KPU Andi Krisna menambahkan bahwa sidang pendahuluan PHPU di MK akan dilaksanakan 6 Agustus 2014 pada pukul 09.30 WIB.
Sebagaimana diketahui, kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan terhadap penetapan hasil pemilu Presiden 2014 yang dilakukan KPU pada 22 Juli lalu. Gugatan dilayangkan oleh kubu Prabowo-Hatta karena ditemukannya dugaan pelanggaran yang terjadi secara sistematis, tersetruktur dan masif di beberapa Provinsi di Indonesia.
medcom.id, Jakarta: Komisi Pemilihan Umum (KPU) pastikan sidang perdana Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tetap sesuai jadwal yakni Rabu (6/8/2014). Hal ini sekaligus membantah adanya informasi yang beredar bahwa MK mempercepat sidang perdana PHPU menjadi hari Selasa (5/8/2014).
"Informasi masih tanggal 6 (Agustus), saya belum dapat informasi perubahan," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah kepada
Metrotvnews.com, di Jakarta, Senin (4/8/2014)
Hal senada diutarakan Ketua KPU, Husni Kamil Manik yang memastikan sidang PHPU berlangsung pada tanggal 6 Agustus. "Tanggal 6 (sidang perdana PHPU)," kata Husni singkat.
Sementara itu, Kepala Bagian Biro Hukum KPU Andi Krisna menambahkan bahwa sidang pendahuluan PHPU di MK akan dilaksanakan 6 Agustus 2014 pada pukul 09.30 WIB.
Sebagaimana diketahui, kubu Prabowo-Hatta mengajukan gugatan terhadap penetapan hasil pemilu Presiden 2014 yang dilakukan KPU pada 22 Juli lalu. Gugatan dilayangkan oleh kubu Prabowo-Hatta karena ditemukannya dugaan pelanggaran yang terjadi secara sistematis, tersetruktur dan masif di beberapa Provinsi di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LOV)