Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai lembaga industri penyiaran dalam negeri semakin menunjukkan kualitasnya. Bahkan pengenaan sanksi yang dilakukan KPI kepada kembaga penyiaran selama 2018 menurun.
"Tahun lalu ada 71 teguran tertulis, sekarang ada 39 teguran. Tahun lalu ada 8 teguran tertulis kedua, sekarang ada 4. Tahun lalu 5 program dihentikan sementara, sekarang ada satu," ujar Koordinator bidang Isi Siaran KPI Hardly Stefano F Pariela dalam laporan kinerja KPI 2018 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Desember 2018.
Penghentian sementara tayangan televisi dilakukan kepada program Pagi Pagi Pasti Happy di Trans TV. Program tersebut tidak boleh tayang selama tiga hari, dari 3-5 Desember 2018.
"Mereka kumulatif, sudah mendapat dua kali teguran. Kami juga sudah meminta proses perbaikan, tapi belum ada progres," imbuhnya.
Bedasarkan data teguran lembaga penyiaran dari Januari hingga November 2018, terdapat 39 teguran secara tertulis. Trans TV dan Trans 7 mendominasi dengan masing-masing mendapat tujuh teguran tertulis.
"ANTV ada empat, Metro TV ada tiga. Kemudian Inews, SCTV, LPB maisng-masing dikenakan dua teguran tertulis. NET TV, TV One ada dua. GTV, Indika FM, Kompas TV, MNC TV, RCTI, dan TVRI ada satu," tutup Hardly.
Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menilai lembaga industri penyiaran dalam negeri semakin menunjukkan kualitasnya. Bahkan pengenaan sanksi yang dilakukan KPI kepada kembaga penyiaran selama 2018 menurun.
"Tahun lalu ada 71 teguran tertulis, sekarang ada 39 teguran. Tahun lalu ada 8 teguran tertulis kedua, sekarang ada 4. Tahun lalu 5 program dihentikan sementara, sekarang ada satu," ujar Koordinator bidang Isi Siaran KPI Hardly Stefano F Pariela dalam laporan kinerja KPI 2018 di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Rabu, 19 Desember 2018.
Penghentian sementara tayangan televisi dilakukan kepada program Pagi Pagi Pasti Happy di Trans TV. Program tersebut tidak boleh tayang selama tiga hari, dari 3-5 Desember 2018.
"Mereka kumulatif, sudah mendapat dua kali teguran. Kami juga sudah meminta proses perbaikan, tapi belum ada progres," imbuhnya.
Bedasarkan data teguran lembaga penyiaran dari Januari hingga November 2018, terdapat 39 teguran secara tertulis. Trans TV dan Trans 7 mendominasi dengan masing-masing mendapat tujuh teguran tertulis.
"ANTV ada empat, Metro TV ada tiga. Kemudian Inews, SCTV, LPB maisng-masing dikenakan dua teguran tertulis. NET TV, TV One ada dua. GTV, Indika FM, Kompas TV, MNC TV, RCTI, dan TVRI ada satu," tutup Hardly.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(HUS)