Jakarta: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyesalkan atas adanya mosi tidak percaya yang dilayangkan 65 profesor riset dan peneliti senior LIPI. Pelaksana Harian Kepala LIPI Agus Haryono mengatakan tudingan para peneliti tersebut banyak yang tidak sesuai.
"Kami menyesalkan karena banyak pernyataan yang disampaikan tidak sepenuhnya benar. Saat ini Tim Penyelaras sedang melaksanakan tugasnya memetakan penyelesaian polemik reorganisasi LIPI," ujarnya, Sabtu, 2 Maret 2019.
Menurut Agus, Tim penyelaras yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Badan Kepegawaian Negara, dan LIPI telah bekerja maksimal. Pihaknya mengupayakan penyelesaian secara proporsional.
"Tim memberi rekomendasi alternatif penyelesaian dan usulan kebijakan akhir yang objektif dan komprehensif dan sesuai regulasi," kata dia.
Baca juga: Gaji Peneliti LIPI Disebut Sering Telat
Terkait tudingan keterlambatan pembayaran upah dan tunjangan. Agus mengakui hal tersebut. Namun bukan tanpa alasan. Keterlambatan pembayaran gaji pada Januari 2019 disebabkan lantaran urusan teknis; penyatuan gaji pada Januari dan migrasi sistem keuangan ke bank lain yang memerlukan waktu.
Ia menjamin pembayaran gaji dan tunjangan selanjutnya tetap berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Sebab saat ini pengelolaan gaji tidak lagi dilakukan terpisah sebagaimana sebelumnya diatur oleh masing-masing satuan kerja LIPI.
"Dengan penyatuan gaji, akan memudahkan pengelolaan keuangan ke depan yang efektif dan efisien," ungkap Agus.
Lebih lanjut Agus juga menjawab terkait adanya tuduhan komersialisasi aset yang salah satunya terjadi pada Kebun Raya Bogor, Jawa Barat. Pada pernyataan mosi tidak percaya sejumlah peneliti menyebut LIPI memilih melepas aset Kebun Raya Bogor sebagai objek wisata alih-alih tempat penelitian.
Baca juga: 65 Peneliti Ajukan Mosi Tak Percaya kepada Kepala LIPI
Ia menegaskan tidak ada komersialisasi aset melainkan optimalisasi aset melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). Optimalisasi, kata dia, bertujuan memperoleh fasilitas yang diperlukan guna menunjang tugas dan fungsi instansi dan mencegah penggunaan aset secara tidak sah oleh pihak lain.
"Selain juga untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset, meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta menyediakan bangunan dan fasilitas memadai untuk kepentingan pelayanan umum," jelasnya.
Jakarta: Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menyesalkan atas adanya mosi tidak percaya yang dilayangkan 65 profesor riset dan peneliti senior LIPI. Pelaksana Harian Kepala LIPI Agus Haryono mengatakan tudingan para peneliti tersebut banyak yang tidak sesuai.
"Kami menyesalkan karena banyak pernyataan yang disampaikan tidak sepenuhnya benar. Saat ini Tim Penyelaras sedang melaksanakan tugasnya memetakan penyelesaian polemik reorganisasi LIPI," ujarnya, Sabtu, 2 Maret 2019.
Menurut Agus, Tim penyelaras yang terdiri dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Kemenristek Dikti, Badan Kepegawaian Negara, dan LIPI telah bekerja maksimal. Pihaknya mengupayakan penyelesaian secara proporsional.
"Tim memberi rekomendasi alternatif penyelesaian dan usulan kebijakan akhir yang objektif dan komprehensif dan sesuai regulasi," kata dia.
Baca juga:
Gaji Peneliti LIPI Disebut Sering Telat
Terkait tudingan keterlambatan pembayaran upah dan tunjangan. Agus mengakui hal tersebut. Namun bukan tanpa alasan. Keterlambatan pembayaran gaji pada Januari 2019 disebabkan lantaran urusan teknis; penyatuan gaji pada Januari dan migrasi sistem keuangan ke bank lain yang memerlukan waktu.
Ia menjamin pembayaran gaji dan tunjangan selanjutnya tetap berjalan sesuai jadwal dan ketentuan yang berlaku. Sebab saat ini pengelolaan gaji tidak lagi dilakukan terpisah sebagaimana sebelumnya diatur oleh masing-masing satuan kerja LIPI.
"Dengan penyatuan gaji, akan memudahkan pengelolaan keuangan ke depan yang efektif dan efisien," ungkap Agus.
Lebih lanjut Agus juga menjawab terkait adanya tuduhan komersialisasi aset yang salah satunya terjadi pada Kebun Raya Bogor, Jawa Barat. Pada pernyataan mosi tidak percaya sejumlah peneliti menyebut LIPI memilih melepas aset Kebun Raya Bogor sebagai objek wisata alih-alih tempat penelitian.
Baca juga:
65 Peneliti Ajukan Mosi Tak Percaya kepada Kepala LIPI
Ia menegaskan tidak ada komersialisasi aset melainkan optimalisasi aset melalui mekanisme sewa, pinjam pakai, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI). Optimalisasi, kata dia, bertujuan memperoleh fasilitas yang diperlukan guna menunjang tugas dan fungsi instansi dan mencegah penggunaan aset secara tidak sah oleh pihak lain.
"Selain juga untuk mengoptimalkan daya guna dan hasil guna aset, meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), serta menyediakan bangunan dan fasilitas memadai untuk kepentingan pelayanan umum," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MEL)