CHED ITB-AD bersama Smokefree Jakarta menggelar konferensi pers penolakan sponsor rokok di acara konser. Foto: Istimewa.
CHED ITB-AD bersama Smokefree Jakarta menggelar konferensi pers penolakan sponsor rokok di acara konser. Foto: Istimewa.

Sejumlah Elemen Masyarakat Tolak Sponsor Rokok di Acara Konser

Anggi Tondi Martaon • 08 September 2023 19:32
Jakarta: Sejumlah elemen menolak sponsor rokok di acara konser. Penolakan tersebut dinilai penting dalam upaya melindungi hak atas kesehatan masyarakat Indonesia.
 
Hal itu disampaikan Kepala pusat studi Center of Human and Economics Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (CHED ITB-AD) Roosita Meilani Dewi dalam Konferensi Pers menyuarakan penolakan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Rokok di Acara Musik, Pelanggaran Hak Atas Kesehatan Masyarakat Indonesia, di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta. Acara tersebut digelar bersama Smokefree Jakarta. 
 
“Oleh karena itu, mencegah iklan dan promosi rokok di acara musik adalah cara efektif untuk melindungi generasi muda dari terjerumus ke dalam kebiasaan merokok yang berpotensi merusak kesehatan mereka," kata Roosita dalam keterangan tertulis saat dikutip Jumat, 8 September 2023.

Penolakan terhadap iklan, promosi, dan sponsorship rokok dalam acara musik juga dinilai sebagai komitmen nyata memitigasi dampak negatif rokok terhadap kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Rokok terbukti penyebab utama berbagai penyakit mematikan, seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan.
 
"Oleh karena itu, melindungi warga negara dari paparan iklan rokok adalah langkah penting dalam mendukung hak dasar setiap individu untuk hidup sehat," ungkap dia.
 
Penolakan juga mencerminkan upaya menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari pengaruh negatif produk tembakau. Menurut dia, penolakan ini adalah langkah progresif mendukung visi masyarakat yang lebih sehat, sejahtera, dan berdaya.
 
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat tajam dari 7,2 persen pada 2013 menjadi 9.1 persen pada 2018. Bahkan, usia pertama kali merokok paling banyak adalah usia 15-19 tahun sebanyak 52,1 persen. Kemudian kelompok 10-14 tahun 23,1 persen. 
 
Data Atlas tembakau Indonesia juga menunjukkan media iklan atau reklame rokok berhubungan signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja. Anak dan remaja yang terpapar reklame rokok memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan yang tidak terpapar.
 
Baca juga: Ahli Toksikologi Bicara Potensi Risiko Penyakit Terkait Merokok

Pelarangan iklan rokok sudah tercantum dalam sejumlah aturan. Di antaranya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Pasal 12 Ayat 4), Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang, dan Pergub Nomor 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklam.
 
Namun, implementasi peraturan tersebut dinilai belum maksimal. Sebab, masih memperbolehkan penyelenggara kegiatan event musik memajang iklan rokok pada saat acara berlangsung.
 
Semntara itu, Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), Seto Mulyadi, mengungkapkan sponsor rokok telah menjadi salah satu penyebab meningkatnya penggunaan prouk tembakau pada kelompok anak-anak. Peningkatan itu dinilai belum bisa dibendung dengan berbagai aturan yang dikeluarkan.
 
LPAI berharap pemerintah daerah dapat lebih aktif dalam mengimplementasikan, mengawasi, dan menegakkan peraturan yang ada. Serta mengambil tindakan tegas terhadap pelanggarannya. 
 
"Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari paparan rokok, walaupun Undang-Undang Kesehatan telah disahkan, namun masih ada bagian yang perlu diperbaiki agar lebih fokus pada perlindungan anak-anak," ujar Seto.
 
Koordinator Smokefree Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi, menambahkan pelarangan iklan rokok dinilai sebagai solusi yang efektif. Terutama dalam melindungi anak-anak dan remaja dari menjadi perokok pemula.
 
Pengaturan dan pengendalian rokok yang dilakukan pemerintah daerah jug dinilai wujud keberpihakan terhadap perlindungan anak-anak, hak asasi manusia, perlindungan perempuan, dan pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan