Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti. Foto: Medcom.id/Fachri.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti. Foto: Medcom.id/Fachri.

Napi Narkotika Dapat Remisi di HUT ke-78 RI, Ditjen Pemasyarakatan: 760 Orang

Fachri Audhia Hafiez • 17 Agustus 2023 12:26
Jakarta: Narapidana narkotika mendapat pengurangan hukuman di HUT ke-78 RI. Remisi diberikan kepada 760 tahanan tindak pidana narkoba.
 
"Napi narkotika yang mndapat remisi itu ada 760 orang," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Rika Aprianti di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Agustus 2023.
 
Rika menyampaikan narapidana narkotika paling banyak mendapat remisi pada kelopok tahanan tindak pidana khusus. Sebab, jumlahnya cukup besar.

"Karena memang kan jumlah kasus tertinggi di Indonesia itu adalah narkotika," jelas Rika.
 
Baca juga: HUT ke-78 RI, 16 Koruptor dan 26 Teroris Dapat Remisi 

Selain tahanan narkotika, Ditjen Pemasyarakatan memberikan remisi kepada narapidana kejahatan khusus lain. Mereka adalah narapidana tindak pidana korupsi dan terorisme.
 
Koruptor yang mendapat pengurangan masa tahanan sebanyak 16 orang. Namun, tidak ada satu pun pencuri uang negara tersebut yang langsung bebas karena pengurangan masa tahanan tersebut.
 
"Masih menjalani pidana, mereka mendapat remisi pengurangan sebagian," sebut Rika.
 
Selain koruptor, narapidana teroris mendapat mendapat remisi. Jumlahnya sebanyak 26 orang. 
 
Total 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Sebanyak 2.606 diantaranya langsung bebas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan