Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti. Foto: Medcom.id/Fachri.
Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti. Foto: Medcom.id/Fachri.

HUT ke-78 RI, 16 Koruptor dan 26 Teroris Dapat Remisi

Fachri Audhia Hafiez • 17 Agustus 2023 11:31
Jakarta: Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkap jumlah narapidana kasus tertentu yang mendapat remisi dalam rangka HUT ke-78 RI. Salah satunya narapidana korupsi.
 
"Narapidana korupsi 16 orang," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Rika Aprianti di Kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Kamis, 17 Agustus 2023.
 
Rika enggan membeberkan nama-nama narapidana perkara rasuah yang mendapat pemotongan masa tahanan tersebut. Pertimbangannya adalah privasi.

"Kita kasih jumlah saja ya. Kalau nama itu ada hak-hak privasi," ujar Rika.
 
Para narapidana korupsi yang mendapat remisi itu tersebar di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia. Mereka mendapat remisi karena dianggap memenuhi persyaratan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
 
Baca juga: 2.606 Napi Langsung Bebas, Negara Hemat Rp267,7 M dari Pemberian Remisi HUT RI 

Rika memastikan tidak ada narapidana korupsi yang langsung bebas. Mereka hanya mendapat pengurangan masa tahanan.
 
"Masih menjalani pidana, mereka mendapat remisi pengurangan sebagian," tambah Rika.
 
Selain koruptor, narapidana teroris mendapat mendapat remisi. Jumlahnya sebanyak 26 orang. 
 
Total, 175.510 narapidana menerima remisi umum (RU) dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 RI. Sebanyak 2.606 diantaranya langsung bebas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan