Jakarta: Mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo mengaku tetap mencintai Mario Dandy Satriyo. Rasa sayang tersebut tak akan hilang meski buah hati Rafael tersebut meski tengah berurusan dengan hukum.
"Saya akan mencintai dia (Mario) sampai apapun yang terjadi," kata Rafael di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2023.
Respons itu dibeberkan olehnya usai pembacaan eksepsi kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya rampung. Dia menyatakan akan terus menganggap Mario sebagai anaknya.
"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan," ucap Rafael.
Dalam kasus penganiayaan berat berencana itu, Mario Dandy Satrio, 20, dituntut hukuman12 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan hukuman pidana oleh untuk kepada Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Hukuman ini dikurangi selama anak mantan penjabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu berada di dalam tahanan. JPU juga membebankan Mario Dandy membayar restitusi kepada David Ozora atas penganiayaan tersebut.
“Sebesar Rp120 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar JPU.
Jakarta: Mantan pejabat Ditjen Pajak
Rafael Alun Trisambodo mengaku tetap mencintai
Mario Dandy Satriyo. Rasa sayang tersebut tak akan hilang meski buah hati Rafael tersebut meski tengah berurusan dengan hukum.
"Saya akan mencintai dia (Mario) sampai apapun yang terjadi," kata Rafael di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 6 September 2023.
Respons itu dibeberkan olehnya usai pembacaan eksepsi kasus dugaan penerimaan
gratifikasi dan pencucian uang yang menjeratnya rampung. Dia menyatakan akan terus menganggap Mario sebagai anaknya.
"Saya mengasihi Mario dengan kasih saya yang tak berkesudahan," ucap Rafael.
Dalam kasus penganiayaan berat berencana itu, Mario Dandy Satrio, 20, dituntut hukuman12 tahun penjara. Tuntutan ini dibacakan dalam persidangan di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan hukuman pidana oleh untuk kepada Mario Dandy Satriyo dengan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa, 15 Agustus 2023.
Hukuman ini dikurangi selama anak mantan penjabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo itu berada di dalam tahanan. JPU juga membebankan Mario Dandy membayar restitusi kepada David Ozora atas penganiayaan tersebut.
“Sebesar Rp120 miliar dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama tujuh tahun,” ujar JPU.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)