Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

10 Juta Sertifikat Halal Ditargetkan Diterbitkan Sampai 2024

Despian Nurhidayat • 18 Maret 2023 16:52
Jakarta: Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menargetkan 10 juta sertifikat halal diterbitkan sampai 2024. Hal ini juga dilakukan untuk mewujudkan Indonesia sebagai pusat industri halal dunia di 2024.
 
"Kita akan mengejar sampai 2024 ada 10 juta produk yang dapat sertifikat halal dan saat ini kita sedang kolaborasi dengan kementerian dan lembaga pusat serta daerah agar dapat sertifikat halal gratis. Supaya target 2024 Indonesia bisa menjadi pusat industri halal dunia," ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di sela-sela acara Kampanye Mandatori Halal di Jakarta, Sabtu, 18 Maret 2023.
 
Aqil menegaskan pihaknya menyediakan kuota sebesar 1 juta sertifikasi halal khusus untuk usaha mikro dan kecil tahun ini. Usaha yang masuk kategori  mikro dan kecil ini dengan omzet maksimal Rp500 juta. 

"Kemudian dilihat jenis produknya juga, jadi yang tidak berisiko, produknya alamiah, dan sudah pasti kehalalannya. Itu yang mendapat fasilitas sertifikat halal gratis," kata Aqil.
 
Baca: Layanan Sertifikasi Halal MUI Kian Mendekati Target Kerja

Selain itu, kata dia, BPJPH akan secara masif menyelenggarakan Kampanye Mandatori Halal di seluruh Indonesia agar masyarakat dapat semakin teredukasi terkait pentingnya sertifikasi halal.
 
Terdapat 1.116 titik di 34 Provinsi Indonesia yang akan menyelenggarakan Kampanye Mandatori Halal ini. Pihaknya menggandeng pemerintah daerah, mahasiswa, Satgas Layanan Halal Provinsi, Kementerian Agama, dan lainnya untuk mengampanyekan sertifkasi halal gratis untuk pelaku usaha mikro dan kecil.
 
Menurutnya, produk makanan minuman masih ada waktu sampai dengan 2024 untuk segera mendaftarkan diri dalam program sertifikasi halal. Pasalnya, setelah melewati 2024, akan ada denda yang dilakukan jika produk tertentu tidak memiliki sertifikat halal.
 
"Kalau sudah 2024 ada pengawasan, penegakkan hukum, sanksi, peringatan tertulis, denda, dan ditarik dari peredaran. Oleh karena itu, kita mau mitigasi risiko itu dan maka dari itu kita lakukan kampanye. Supaya tidak salah paham," tegasnya.
 
Aqil menekankan bahwa untuk produk nonhalal tentu akan dikecualikan. Namun, produk tersebut harus memberikan keterangan bahwa produknya nonhalal.
 
"Bahwa bagi masyarakat yang sudah terbiasa mengonsumsi produk yang menurut ketentuan islam tidak halal itu dikecualikan tapi harus diberikan keterangan bahwa produk ini nonhalal," ujar Aqil.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan