Mendikbud Anies Baswedan. MI/SUSANTO..
Mendikbud Anies Baswedan. MI/SUSANTO..

Kemendikbud dan DPD Sepakat Selesaikan Kekerasan di Bidang Pendidikan

Riyan Ferdianto • 14 Juni 2016 05:44
medcom.id Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) dan Komite III DPD RI sepakat menyelesaikan kekerasan di bidang pendidikan melalui jalur pendidikan. Komite III juga mengapresiasi Mendikbud Anies Baswedan yang menerbitkan regulasi tentang penanggulangan kekerasan di sekolah. 
 
“Kekerasan terhadap anak dilihat  sebagai peristiwa yang menjadi bagian dari pendidikan sehingga harus diubah pendekatannya melibatkan pelaku pendidikan yang ada di lingkup pendidikan,” ujar Mendikbud Anies Baswedan dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI di Ruang Rapat DPD RI, Senayan, Jakarta, Senin (13/6/2016). 
 
Menurut dia, kekerasan terhadap anak tak serta merta diselesaikan dalam jalur hukum atau adat. Pasalnya bila melalui jalur itu, anak dijauhkan dari pendidikan bahkan tidak mendapatkan haknya untuk memperoleh pendidikan. 

“Jadi, kita harus menjamin hak anak untuk mendapatkan pendidikan, dan penjaminan kebebasan mendapat hak pendidikan bagi anak. Bila terjadi tindak kekerasan dan ada peristiwa hukum di dalamnya, seperti terluka, maka kita  memfasilitasi antara pihak berwjib dengan siswa,” ujar dia.  
 
Sementara, Hardi S. Hood, perwakilan DPD RI dari Kepulauan Riau, mengungkapkan harus terdapat usaha untuk melunakkan posisi guru dengan murid saat kegiatan belajar mengajar. Hal ini untuk mencegah kekerasan dari guru terhadap anak murid.
 
 “Harus dibentuk posisi guru yang bekerja sama dengan siswa. Siswa tidak sungkan kepada guru untuk berdiskusi  tetapi tetap hormat kepada guru sehingga potensi tindak kekerasan guru terhadap siswa dapat diminimalisasi,” pungkas dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan