medcom.id, Jakarta: Ditlantas Polda Metro Jaya sudah merazia mobil sipil yang menggunakan rotator dan sirine sejak 11 Oktober 2017. Hingga hari ini, mobil yang terjaring dan ditilang mencapai 563 dan 30 pengendara yang mendapat teguran.
Jumlah kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine semakin hari semakin berkurang. Pada hari ke-26, Minggu 5 November 2017, tercatat hanya enam pengendara yang ditindak akibat menggunakan rotator dan sirine.
"Jika dilihat dari hari sebelumnya, hari ke-25, ada 10 pengendara yang ditilang. Menurun 40 persen," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Senin, 6 November 2017.
Sementara itu, Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kebanyakan warga sipil menggunakan rotator dan sirine karena ingin mendapat ruang lebih di jalan raya. Alasan lain, mereka mengaku lupa mencopot rotaror dan sirine.
Baca: Pengguna Rotator Ilegal akan Dihukum Kurungan
Budiyanto menegaskan, pihaknya akan terus menindak sipil yang masih bandel menggunakan rotator dan sirine pada kendaraannya kerena mereka memang tidak diperkenankan memakai alat tersebut. Sementara itu, razia ini akan berlangsung hingga 11 November 2017.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan