Petugas melakukan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan lampu tambahan atau rotaror di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya.
Petugas melakukan penindakan kepada pengendara mobil yang menggunakan lampu tambahan atau rotaror di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya.

563 Mobil Ditilang karena Gunakan Rotator

Deny Irwanto • 06 November 2017 13:28
medcom.id, Jakarta: Ditlantas Polda Metro Jaya sudah merazia mobil sipil yang menggunakan rotator dan sirine sejak 11 Oktober 2017. Hingga hari ini, mobil yang terjaring dan ditilang mencapai 563 dan 30 pengendara yang mendapat teguran.
 
Jumlah kendaraan yang menggunakan rotator dan sirine semakin hari semakin berkurang. Pada hari ke-26, Minggu 5 November 2017, tercatat hanya enam pengendara yang ditindak akibat menggunakan rotator dan sirine.
 
"Jika dilihat dari hari sebelumnya, hari ke-25, ada 10 pengendara yang ditilang. Menurun 40 persen," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Halim Pagarra saat dikonfirmasi, Senin, 6 November 2017.

Sementara itu, Kasubdit Bin Gakkum Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, kebanyakan warga sipil menggunakan rotator dan sirine karena ingin mendapat ruang lebih di jalan raya. Alasan lain, mereka mengaku lupa mencopot rotaror dan sirine. 
 
Baca: Pengguna Rotator Ilegal akan Dihukum Kurungan
 
Budiyanto menegaskan, pihaknya akan terus menindak sipil yang masih bandel menggunakan rotator dan sirine pada kendaraannya kerena mereka memang tidak diperkenankan memakai alat tersebut. Sementara itu, razia ini akan berlangsung hingga 11 November 2017.

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan