foto: ilustrasi
foto: ilustrasi

Pengguna Rotator Ilegal akan Dihukum Kurungan

Deny Irwanto • 11 Oktober 2017 15:16
medcom.id: Anda pasti pernah buru-buru meminggirkan kendaraan di tengah kemacetan lalu lintas setelah mendengar sirene dari belakang. Memang agak merepotkan, tapi memang itu yang harus dilakukan sebab pasti kendaraan dengan sirine menyala itu sedang dalam keadaan emergency.
 
Tapi akan lain masalahnya bila suara memekakkan dan cahaya menyilaukan itu bukan berasal dari kendaraan emergency. Sekedar konvoi nggak penting atau cuma mobil yang mau menyerobot antrian dalam kemacetan, seperti makin sering terjadi. Menjengkelkan bukan?
 
Curahan kejengkelan para pengguna jalan ini dapat dengan mudah ditemukan di media sosial. Mereka mengecam penggunaan sirene alias rotator oleh pihak yang tidak seharusnya memakainya. Banyak pula warganet membandingkannya dengan nasib mobil ambulance rumah sakit yang sering tak bekutik di tengah kemacetan gara-gara tidak dikawal voorijder dengan sirene melengkingnya.
Untung saja Ditlantas Polda Metro Jaya cepat tanggap. Bekerjasama dengan Dishub DKI Jakarta, Rabu (11/10/2017), digelar razia terhadap mobil yang menggunakan rotator atau sirine. Razia digelar di seluruh wilayah hukum Polda Metro Jaya.
 
Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto, menegaskan lagu bahwa penggunaan sirine diatur dalam UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) pasal 59 ayat 5. Bahwa hanya kendaraan dinas kepolisian, militer, pemadam kebakaran, ambulance, mobil jenazah dan kendaraan pemindah tahanan yang secara hukum sah menggunakan sirene dengan rotator warna biru atau merah.
 
Sedangkan lampu isyarat warna kuning tanpa sirine digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana prasarana LLAJ, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, derek, dan angkutan barang khusus.
 
Di luar kendaraan dengan pertuntukan di atas, maka penggunakan dikenai sangkaan pelanggaran Pasal 287 ayat 4 juncto Pasal 59 dan Pasal 106 ayat 4 huruf f atau Pasal 134 UU 22/2009 tentang LLAJ. "Sanksinya pidana kurungan satu bulan atau denda Rp 250 ribu." papar Budiyanto.
 
lho... sanksinya kok ringan ya?
 
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(LHE)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif