Jakarta: Ridwan Firmansyah alias Kacir ditangkap tim reserse narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Ridwan kedapatan jadi kurir sabu dengan kedok pengemudi ojek online.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, Kacir ditangkap Rabu 17 Januari, saat melintas di Jalan Raya Serang, Tangerang, Banten. Ia dicokok saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya.
"Penangkapan itu hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya terhadap pelaku DT di Mampang, Jakarta Selatan," kata Mardiaz di Markas Polres Jakarta Selatan, Sabtu 20 Januari 2018.
Mardiaz mengatakan, Ridwan alias Kacir jadi kurir sabu merangkap ojek online sejak Oktober 2017. Kacir diberi upah Rp10 juta setiap penjualan 50 gram sabu dari seorang bandar inisial D Sementara bandar tersebut masih dalam pencarian polisi.
"Keuntungannya untuk hidup sehari-hari," ungkap Mardiaz.
Dari penangkapan terebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan Kacir, yakni telepon genggam yang diduga biasa digunakan untuk transaksi narkoba. Polisi juga menyita 100 butir ekstasi dalam kemasan kecil siap edar dan 5 gram lebih narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menyebut, profesi ojek online yang digeluti pelaku hanya sebagai kedok. Kacir sengaja menjadi driver ojek online untuk mempermudah mendapat pelanggan bisnis haramnya itu.
"Jadi, dia ini menggunakan kamuflase dengan cara menjadi ojek online. Sudah berapa kali, dan apa sebab dia jadi kurir narkoba, itu masih kami dalami lebih lanjut," kata Vivick.
Atas perbuatannya, Kacir harus merasakan dinginnya lantai penjara Mapolres Jakarta Selatan. Kacir dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Jakarta: Ridwan Firmansyah alias Kacir ditangkap tim reserse narkoba Polres Metro Jakarta Selatan. Ridwan kedapatan jadi kurir sabu dengan kedok pengemudi ojek online.
Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Mardiaz Kusin Dwihananto mengatakan, Kacir ditangkap Rabu 17 Januari, saat melintas di Jalan Raya Serang, Tangerang, Banten. Ia dicokok saat hendak bertransaksi dengan pelanggannya.
"Penangkapan itu hasil pengembangan dari penangkapan tersangka sebelumnya terhadap pelaku DT di Mampang, Jakarta Selatan," kata Mardiaz di Markas Polres Jakarta Selatan, Sabtu 20 Januari 2018.
Mardiaz mengatakan, Ridwan alias Kacir jadi kurir sabu merangkap ojek online sejak Oktober 2017. Kacir diberi upah Rp10 juta setiap penjualan 50 gram sabu dari seorang bandar inisial D Sementara bandar tersebut masih dalam pencarian polisi.
"Keuntungannya untuk hidup sehari-hari," ungkap Mardiaz.
Dari penangkapan terebut, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan Kacir, yakni telepon genggam yang diduga biasa digunakan untuk transaksi narkoba. Polisi juga menyita 100 butir ekstasi dalam kemasan kecil siap edar dan 5 gram lebih narkoba jenis sabu.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung menyebut, profesi ojek online yang digeluti pelaku hanya sebagai kedok. Kacir sengaja menjadi driver ojek online untuk mempermudah mendapat pelanggan bisnis haramnya itu.
"Jadi, dia ini menggunakan kamuflase dengan cara menjadi ojek online. Sudah berapa kali, dan apa sebab dia jadi kurir narkoba, itu masih kami dalami lebih lanjut," kata Vivick.
Atas perbuatannya, Kacir harus merasakan dinginnya lantai penjara Mapolres Jakarta Selatan. Kacir dijerat Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DEN)