Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M. Edhie. Foto: MTVN/M. Sholahadhin Azhar.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M. Edhie. Foto: MTVN/M. Sholahadhin Azhar.

Bekas Anggota HTI tak Ditindak Asalkan Sejalan

M Sholahadhin Azhar • 07 November 2017 12:34
medcom.id, Jakarta: Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tak terlalu khawatir soal keberadaan bekas anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) di daerah. Sepanjang tak menerabas norma Pancasila, mereka tak akan ditindak. 
 
"HTI bubar, sekarang ini eksanggotanya melebur. Sepanjang tak menentang Pancasila ya oke saja," kata Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M. Edhie di kantornya kepada Metrotvnews.com, Selasa, 7 November 2017.
 
Menurut dia, Kemendagri tak berwenang memperbaiki organisasi yang sudah dibubarkan. Pentolan organisasi masyarakat (ormas) yang harus membenahi pihaknya sendiri. Namun, mereka tidak boleh memakai nama HTI, karena telah dilarang.

"Prinsipnya harus taat pada Pancasila," kata Arief.
 
Baca: Wiranto Minta Anggota HTI Masuk Organisasi Lain
 
Namun, Kemendagri juga telah mengantisipasi penyimpangan bekas anggota HTI melalui kantor perwakilan Kesbangpol/Polpum di tiap daerah. Apalagi, pemberitaan mengenai ormas itu juga telah masif. Masyarakat kata dia, juga pasti meningkatkan kewaspadaannya.
 
"Kami percaya pada masyarakat, analoginya seperti forbidden ,sudah dilarang, maka yang lain juga pasti aware," pungkas dia.
 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan