Jakarta: Presiden Joko Widodo mengangkat Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Doni Monardo menjadi Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24/TPA Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapta Prabowo membenarkan pengangkatan itu. "Iya benar. Keppresnya juga sudah ditandatangani Presiden," kata Johan saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Maret 2018.
Keppres pengangkatan mantan Danjen Kopassus itu diteken Jokowi pada Rabu, 14 Maret 2018. Berikut isi Keppres tersebut:
Menetapkan: Keputusan presiden tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
Kesatu: Mengangkat Sdr. Mayor Jenderal TNI Doni Monardo sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional terhitung sejak saat pelantikan, dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.a. sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Jakarta: Presiden Joko Widodo mengangkat Pangdam III Siliwangi Mayjen TNI Doni Monardo menjadi Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional. Pengangkatan ini berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24/TPA Tahun 2018 tentang Pengangkatan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi Sapta Prabowo membenarkan pengangkatan itu. "Iya benar. Keppresnya juga sudah ditandatangani Presiden," kata Johan saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Maret 2018.
Keppres pengangkatan mantan Danjen Kopassus itu diteken Jokowi pada Rabu, 14 Maret 2018. Berikut isi Keppres tersebut:
Menetapkan: Keputusan presiden tentang pengangkatan pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional.
Kesatu: Mengangkat Sdr. Mayor Jenderal TNI Doni Monardo sebagai Sekretaris Jenderal Dewan Ketahanan Nasional terhitung sejak saat pelantikan, dan kepadanya diberikan tunjangan jabatan struktural eselon I.a. sesuai peraturan perundang-undangan.
Kedua: Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)