Jakarta: Anggota pos komando (posko) covid-19 yang terdiri dari kepala desa, unsur pemerintah daerah, unsur masyarakat, dan aparat penegak hukum bakal mengawasi penanganan covid-19 hingga tingkat RT/RW. Pengawasan untuk memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro berjalan efektif.
"Mereka yang di posko akan mengawasi," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19, Wiku Adisasmito, dalam telekonferensi, Rabu, 10 Februari 2021.
Wiku mengatakan anggota posko juga akan menggelar penyuluhan, pelayanan kesehatan, hingga mengedukasi warga sekitar. Seluruh masyarakat diharap sadar dan proaktif menerapkan protokol kesehatan.
Upaya tersebut, kata Wiku, bakal dibantu aparat penegak hukum. Seperti satuan perlindungan masyarakat (satlinmas), bintara pembina desa (Babinsa), serta bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas).
"Kalau (warga) tidak disiplin, mereka (penegak hukum) akan beri disiplin dan sanksi sesuai kearifan lokal," ucap dia.
Wiku menyebut anggota posko juga rutin memetakan zona covid-19 di wilayahnya. Setiap zona memiliki penanganan yang berbeda supaya tepat sasaran.
Baca: Satgas: Vaksin Covid-19 bagi Lansia Sudah Teruji Keamanannya
Zona hijau mengartikan wilayah yang dimaksud tidak memiliki kasus terkonfirmasi positif dengan skenario pengendalian melalui pemantauan rutin pada suspek. Zona kuning diterapkan kepada wilayah dengan satu sampai lima kasus terkonfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek, pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, dan pengawasan ketat.
Zona oranye ditujukan kepada wilayah dengan kasus terkonfirmasi positif antara enam sampai 10 kasus selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya dengan menemukan suspek, isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, dan penutupan rumah ibadah berikut tempat umum lainnya, kecuali yang menyangkut kegiatan esensial.
Zona merah meliputi wilayah dengan lebih dari 100 kasus terkonfirmasi positif selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek, tracing kontak erat, isolasi mandiri, pengawasan ketat, penutupan rumah ibadah serta tempat umum lainnya, kecuali yang menyangkut kegiatan esensial.
Pada zona merah, ada pelarangan kerumunan lebih dari tiga orang. Warga juga tak boleh ke luar rumah di atas jam delapan malam dan meniadakan kegiatan sosial.
"Sehingga intervensi tidak meluas dan fokus. Dengan demikian penanganan semakin spesifik dan pengendalian lebih efektif," kata Wiku.
Jakarta: Anggota pos komando (posko)
covid-19 yang terdiri dari kepala desa, unsur pemerintah daerah, unsur masyarakat, dan aparat penegak hukum bakal mengawasi penanganan covid-19 hingga tingkat RT/RW. Pengawasan untuk memastikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro berjalan efektif.
"Mereka yang di posko akan mengawasi," kata juru bicara pemerintah untuk penanganan covid-19, Wiku Adisasmito, dalam telekonferensi, Rabu, 10 Februari 2021.
Wiku mengatakan anggota posko juga akan menggelar penyuluhan, pelayanan kesehatan, hingga mengedukasi warga sekitar. Seluruh masyarakat diharap sadar dan proaktif menerapkan
protokol kesehatan.
Upaya tersebut, kata Wiku, bakal dibantu aparat penegak hukum. Seperti satuan perlindungan masyarakat (satlinmas), bintara pembina desa (Babinsa), serta bhayangkara pembina keamanan dan ketertiban masyarakat (Bhabinkamtibmas).
"Kalau (warga) tidak disiplin, mereka (penegak hukum) akan beri disiplin dan sanksi sesuai kearifan lokal," ucap dia.
Wiku menyebut anggota posko juga rutin memetakan zona covid-19 di wilayahnya. Setiap zona memiliki penanganan yang berbeda supaya tepat sasaran.
Baca:
Satgas: Vaksin Covid-19 bagi Lansia Sudah Teruji Keamanannya
Zona hijau mengartikan wilayah yang dimaksud tidak memiliki kasus terkonfirmasi positif dengan skenario pengendalian melalui pemantauan rutin pada suspek. Zona kuning diterapkan kepada wilayah dengan satu sampai lima kasus terkonfirmasi positif dalam tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek, pelacakan kontak erat, isolasi mandiri, dan pengawasan ketat.
Zona oranye ditujukan kepada wilayah dengan kasus terkonfirmasi positif antara enam sampai 10 kasus selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya dengan menemukan suspek, isolasi mandiri dengan pengawasan ketat, dan penutupan rumah ibadah berikut tempat umum lainnya, kecuali yang menyangkut kegiatan esensial.
Zona merah meliputi wilayah dengan lebih dari 100 kasus terkonfirmasi
positif selama tujuh hari terakhir. Skenario pengendaliannya dengan menemukan kasus suspek,
tracing kontak erat, isolasi mandiri, pengawasan ketat, penutupan rumah ibadah serta tempat umum lainnya, kecuali yang menyangkut kegiatan esensial.
Pada zona merah, ada pelarangan kerumunan lebih dari tiga orang. Warga juga tak boleh ke luar rumah di atas jam delapan malam dan meniadakan kegiatan sosial.
"Sehingga intervensi tidak meluas dan fokus. Dengan demikian penanganan semakin spesifik dan pengendalian lebih efektif," kata Wiku.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(JMS)