Jakarta: Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal Z.A menyebut penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro dapat menurunkan angka kasus positif covid-19. Perpanjangan dan perluasan PPKM berskala mikro diharapkan dapat semakin membuat angka kasus positif covid-19 semakin rendah.
"Pemerintah menghendaki angka positif serendah mungkin," ujar Safrizal, Minggu, 21 Maret 2021.
Ia menjelaskan pemberlakuan PPKM berskala mikro cukup efektif menekan angka positif dari 14 ribu kasus per hari turun menjadi kurang dari 5.000 kasus per hari. Hal itu berdasarkan penghitungan pada PPKM I dan PPKM II.
Dia menyebut PPKM III sengaja diperluas dari 10 provinsi menjadi 15. Sebab, lima provinsi baru masuk dalam kriteria empat indikator yang mesti penerapan PPKM mikro.
"Salah satu saja cukup (dari empat indikator)," tutur dia.
Empat indikator tersebut, yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Kemudian, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Penerapan PPKM mikro pada Senin, 22 Maret 2021 hampir sama dengan penerapan sebelumnya. Namun, pemerintah melonggarkan pembatasan kegiatan bidang sosial budaya. Kegiatan sosial budaya diperbolehkan dengan protokol kesehatan ketat dan peserta paling banyak hanya 25 persen dari total kapasitas.
Safrizal menjelaskan pemerintah menginginkan pekerja seni beradaptasi dengan kebiasaan normal baru. "Memberi kesempatan pekerja seni untuk menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru. Salah satunya begitu, nanti akan dievaluasi pelaksanaannya," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menertibkan Instruksi Mendagri pada Jumat, 19 Maret 2020. Instruksi itu menyebutkan PPKM yang sebelumnya meliputi 7 provinsi di daerah Jawa dan Bali diperluas ke Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Perluasan karena keberhasilan yang cukup baik. Indikator di provinsi tersebut cukup baik, namun PPKM mikro diperluas ke lima daerah lainnya. Sebab, Satgas Covid-19 maupun Kementerian Kesehatan menilai daerah-daerah itu memerlukan atensi.
Tito menjelaskan instruksi yang dikeluarkan bersifat umum. Sehingga, pemerintah daerah dapat mengembangkan sesuai dengan tantangan di daerah masing-masing.
Dia juga meminta gubernur melibatkan Forkopimda dan seluruh unsur organisasi perangkat daerah. Pelibatan diminta hingga satuan terkecil pemerintahan dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro.
“Kami juga sudah meminta kepada kepala daerah, gubernur agar juga bisa memetik pelajaran dan pengalaman dari provinsi lain, terobosan oleh provinsi lain, kita minta untuk melaksanakan replikasi tapi bisa dikembangkan dibuat inovasi, kreativitas sesuai dengan tantangan dan kearifan lokal daerah masing-masing,” ujar Tito.
Jakarta: Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal Z.A menyebut penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (
PPKM) berskala mikro dapat menurunkan angka kasus positif covid-19. Perpanjangan dan perluasan PPKM berskala mikro diharapkan dapat semakin membuat angka kasus
positif covid-19 semakin rendah.
"Pemerintah menghendaki angka positif serendah mungkin," ujar Safrizal, Minggu, 21 Maret 2021.
Ia menjelaskan pemberlakuan PPKM berskala mikro cukup efektif menekan angka positif dari 14 ribu kasus per hari turun menjadi kurang dari 5.000 kasus per hari. Hal itu berdasarkan penghitungan pada PPKM I dan PPKM II.
Dia menyebut PPKM III sengaja diperluas dari 10 provinsi menjadi 15. Sebab, lima provinsi baru masuk dalam kriteria empat indikator yang mesti penerapan PPKM mikro.
"Salah satu saja cukup (dari empat indikator)," tutur dia.
Empat indikator tersebut, yakni tingkat kasus aktif di atas rata-rata nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata nasional. Kemudian, tingkat kematian di atas rata-rata nasional, tingkat keterisian rumah sakit (BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen.
Penerapan PPKM mikro pada Senin, 22 Maret 2021 hampir sama dengan penerapan sebelumnya. Namun, pemerintah melonggarkan pembatasan kegiatan bidang sosial budaya. Kegiatan sosial budaya diperbolehkan dengan protokol kesehatan ketat dan peserta paling banyak hanya 25 persen dari total kapasitas.
Safrizal menjelaskan pemerintah menginginkan pekerja seni beradaptasi dengan kebiasaan normal baru. "Memberi kesempatan pekerja seni untuk menyesuaikan dengan adaptasi kebiasaan baru. Salah satunya begitu, nanti akan dievaluasi pelaksanaannya," ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menertibkan Instruksi Mendagri pada Jumat, 19 Maret 2020. Instruksi itu menyebutkan PPKM yang sebelumnya meliputi 7 provinsi di daerah Jawa dan Bali diperluas ke Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.
Perluasan karena keberhasilan yang cukup baik. Indikator di provinsi tersebut cukup baik, namun PPKM mikro diperluas ke lima daerah lainnya. Sebab, Satgas Covid-19 maupun Kementerian Kesehatan menilai daerah-daerah itu memerlukan atensi.
Tito menjelaskan instruksi yang dikeluarkan bersifat umum. Sehingga, pemerintah daerah dapat mengembangkan sesuai dengan tantangan di daerah masing-masing.
Dia juga meminta gubernur melibatkan Forkopimda dan seluruh unsur organisasi perangkat daerah. Pelibatan diminta hingga satuan terkecil pemerintahan dalam pelaksanaan PPKM berbasis mikro.
“Kami juga sudah meminta kepada kepala daerah, gubernur agar juga bisa memetik pelajaran dan pengalaman dari provinsi lain, terobosan oleh provinsi lain, kita minta untuk melaksanakan replikasi tapi bisa dikembangkan dibuat inovasi, kreativitas sesuai dengan tantangan dan kearifan lokal daerah masing-masing,” ujar Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)