Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menegaskan pentingnya transformasi siaran televisi (TV) dari analog ke digital. Transformasi ini akan memberikan dampak positif pada kejernihan siaran TV maupun membantu ketersediaan jaringan 5G.
Hal itu disampaikan Ketua KPI Agung Suprio dalam seminar Nasional Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI Tahun 2020 dengan tema 'Penyiaran dalam Penanggulangan Bencana Nasional Non Alam Covid-19'. Kegiatan tersebut disiarkan melalui virtual.
"Dengan analog switch off (ASO) atau mematikan siaran analog, maka Indonesia akan memiliki bonus digital atau digital dividen yang akan dibuat untuk internet," ujar Agung dalam sambutannya, Senin, 2 November 2020.
Masyarakat akan memperoleh siaran jernih tanpa gangguan melalui TV digital. Jangkauan siaran juga akan merata ke seluruh wilayah Indonesia.
Agung menyebut tranformasi TV digital bisa berjalan mulus bila tidak ada aral melintang pada 2022. Program ini juga telah disematkan dalam Undang-Undang Omnibus Law Cipta Kerja.
Ia berharap pemerintah dan DPR segera merealisasikan ASO untuk transformasi TV Digital. Sebab, Indonesia telah tertinggal dari negara lain.
"Saya berharap memang di 2022 nanti kita bisa melakukan ASO dan Komisi Penyiaran Indonesia terlibat di dalamnya," ujar Agung.
Agung juga menyinggung pengesahan Revisi Undang-Undang Penyiaran. Ia berharap legislator segera mengesahkan aturan itu untuk memudahkan pengawasan konten penyiaran.
"Mengawasi konten penyiaran konvensional ketika sudah digital maupun juga mengawasi media baru. Kami berharap undang-undang itu disahkan pada 2021," ujar dia.
Agung juga berterima kasih atas kontribusi TV dan radio dalam menyebarkan informasi yang membantu penangangan virus korona (covid-19). Iklan maupun konten dari lembaga penyiaran akan mampu mengubah perilaku masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Jakarta: Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) kembali menegaskan pentingnya
transformasi siaran televisi (TV) dari analog ke digital. Transformasi ini akan memberikan dampak positif pada kejernihan siaran TV maupun membantu ketersediaan jaringan 5G.
Hal itu disampaikan Ketua KPI Agung Suprio dalam seminar Nasional Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) KPI Tahun 2020 dengan tema 'Penyiaran dalam Penanggulangan Bencana Nasional Non Alam
Covid-19'. Kegiatan tersebut disiarkan melalui virtual.
"Dengan analog
switch off (ASO) atau mematikan siaran analog, maka Indonesia akan memiliki bonus digital atau digital dividen yang akan dibuat untuk internet," ujar Agung dalam sambutannya, Senin, 2 November 2020.
Masyarakat akan memperoleh siaran jernih tanpa gangguan melalui TV digital. Jangkauan siaran juga akan merata ke seluruh wilayah Indonesia.
Agung menyebut tranformasi TV digital bisa berjalan mulus bila tidak ada aral melintang pada 2022. Program ini juga telah disematkan dalam Undang-Undang
Omnibus Law Cipta Kerja.
Ia berharap pemerintah dan DPR segera merealisasikan ASO untuk transformasi TV Digital. Sebab, Indonesia telah tertinggal dari negara lain.
"Saya berharap memang di 2022 nanti kita bisa melakukan ASO dan Komisi Penyiaran Indonesia terlibat di dalamnya," ujar Agung.
Agung juga menyinggung pengesahan Revisi Undang-Undang Penyiaran. Ia berharap legislator segera mengesahkan aturan itu untuk memudahkan pengawasan konten penyiaran.
"Mengawasi konten penyiaran konvensional ketika sudah digital maupun juga mengawasi media baru. Kami berharap undang-undang itu disahkan pada 2021," ujar dia.
Agung juga berterima kasih atas kontribusi TV dan radio dalam menyebarkan informasi yang membantu penangangan virus korona (covid-19). Iklan maupun konten dari lembaga penyiaran akan mampu mengubah perilaku masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)