medcom.id, Jakarta: Sedikit demi sedikit misteri yang menyelimuti pembunuhan sadis Putri Marisa Sakina mulai terungkap. Setelah memeriksa sejumlah saksi sepanjang hari ini polisi menduga bocah berusia 13 tahun itu dibunuh lantaran motif pemerkosaan.
"Analisa terkahir, lokasi rumah di jalan gang. Jadi pintu terbuka. Korban mau diperkosa. Korban keluar kamar mandi cuma pakai handuk. Dia sudah besar, bongsor," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Iqbal mengatakan, pihaknya belum dapat menetapkan tersangka meskipun sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi. "Enam orang saksi sampai dengan saat ini yang sudah diperiksa. Semua belum mengarah ke pelaku," jelas Iqbal ketika dihubungi Metrotvnews.com.
Polisi sudah mengantongi barang bukti, termasuk pisau yang ditemukan di samping jenazah Putri saat kejadian. Juga telepon genggam korban.
"Barang bukti yang ada sekarang, pisau dapur korban, darah korban tidak ditemukan pada sidik jari. Kemudian handphone korban, utuh. Sudah kami periksa, namun belum mengarah ke kejadian," paparnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 338 tentang kekerasan pada anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun. Lalu UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3.
Putri ditemukan tidak bernyawa, Minggu (7/6/2015) kemarin, di rumahnya di Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Saat ditemukan urat lehernya putus dipotong.
Terdapat luka gorokan di tepat leher Putri yang masih mengenakan handuk itu. Tak hanya Putri, pelaku juga menyerang Rizki alias Buyung, kakak kandung Putri. Beruntung nyawa Buyung terselamatkan dan kini dirawat di RS Bhakti Asih Ciledug.
medcom.id, Jakarta: Sedikit demi sedikit misteri yang menyelimuti pembunuhan sadis Putri Marisa Sakina mulai terungkap. Setelah memeriksa sejumlah saksi sepanjang hari ini polisi menduga bocah berusia 13 tahun itu dibunuh lantaran motif pemerkosaan.
"Analisa terkahir, lokasi rumah di jalan gang. Jadi pintu terbuka. Korban mau diperkosa. Korban keluar kamar mandi cuma pakai handuk. Dia sudah besar, bongsor," beber Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes M. Iqbal di Markas Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/6/2015).
Iqbal mengatakan, pihaknya belum dapat menetapkan tersangka meskipun sudah memeriksa sejumlah saksi-saksi. "Enam orang saksi sampai dengan saat ini yang sudah diperiksa. Semua belum mengarah ke pelaku," jelas Iqbal ketika dihubungi Metrotvnews.com.
Polisi sudah mengantongi barang bukti, termasuk pisau yang ditemukan di samping jenazah Putri saat kejadian. Juga telepon genggam korban.
"Barang bukti yang ada sekarang, pisau dapur korban, darah korban tidak ditemukan pada sidik jari. Kemudian handphone korban, utuh. Sudah kami periksa, namun belum mengarah ke kejadian," paparnya.
Tersangka akan dijerat Pasal 338 tentang kekerasan pada anak dengan ancaman hukuman kurungan 15 tahun. Lalu UU Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 3.
Putri ditemukan tidak bernyawa, Minggu (7/6/2015) kemarin, di rumahnya di Kampung Dukuh, Kelurahan Sudimara Selatan, Ciledug, Kota Tangerang, Banten. Saat ditemukan urat lehernya putus dipotong.
Terdapat luka gorokan di tepat leher Putri yang masih mengenakan handuk itu. Tak hanya Putri, pelaku juga menyerang Rizki alias Buyung, kakak kandung Putri. Beruntung nyawa Buyung terselamatkan dan kini dirawat di RS Bhakti Asih Ciledug.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DOR)