Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad (kiri) tiba di bandara internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/4). (Foto: ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi nonaktif, Abraham Samad (kiri) tiba di bandara internasional Sultan Hasanuddin, Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (28/4). (Foto: ANTARA FOTO/Dewi Fajriani)

AS Batal Ditahan karena Jaminan dari Pimpinan KPK

Achmad Zulfikar Fazli • 29 April 2015 00:10
medcom.id, Jakarta: Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad (AS) batal ditahan Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Hal ini salah satunya lantaran adanya jaminan dari kelima pimpinan aktif KPK.
 
"Pimpinan KPK tadi mendengar kabar rencana penahanan pak AS ini. Jadi kami akan meminta penangguhan penahanan dengan jaminan kelima pimpinan," kata Kepala Publikasi dan Informasi KPK Priharsa Nugraha kepada Metro TV, di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (28/4/2015).
 
Alasan penangguhan ini, kata Priharsa, karena selama proses pemeriksaan Abraham Samad selalu bersifat kooperatif. Ia yakin kekhawatiran Abraham Samad akan melarikan diri, mengulangi kembali tindak pidananya, dan merusak barang bukti, tidak akan terjadi. Pimpinan KPK pun sudah menghubungi Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.

KPK, lanjut dia, akan terus melakukan pendampingan melalui tim hukum dalam pemeriksaan di Polda Sulsel. "Pada intinya proses hukum harus dihormati, salah satunya dengan penangguhan itu," ujar Priharsa.
 
AS, seperti diketahui, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel). Usai diperiksa secara intensif selama enam, ia ditahan. Namun hal itu kemudian dibatalkan. 
 
"AS enggak jadi ditahan. Ini kita lagi siap-siap mau keluar dari ruangan Reskrim" kata Kadir kepada Metrotvnews.com melalui pesan singkat, Selasa (28/4/2015).
 
Sementara sebelumnya, AS yang tersangka kasus pemalsuan dokumen bersama dengan Feriyani Lim menyatakan siap bila ditahan. "Sebagai warga negara yang baik, saya akan patuh dengan hukum," kata AS.
 
Kasus yang menjerat Abraham bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Bareskrim kemudian melimpahkan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015 karena lokus perkaranya berada di Makassar.
 
Polda Sulsel kemudian menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani melaporkan Abraham ke Bareskrim dalam kasus tersebut.
 
Dalam gelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 9 Februari 2015, AS ditetapkan sebagai tersangka. AS terseret lantaran namanya tercantum dalam kartu keluarga yang dipakai Feriyani saat mengurus paspor di Makassar pada 2007.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(OGI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan