medcom.id, Jakarta: Seorang narapidana kasus teroris yang divonis 18 tahun penjara, Syaiful Anam alias Mujadid alias Brekele alias Idris alias Joko, diduga terlibat dalam rentetan bom dan baku tembak di Jalan M.H. Thamrin, Kamis, 14 Januari lalu.
Dugaan ini menguat setelah tim Detasemen Khusus Antiteror Polri yang terdiri dari 15 personel mendatangi blok khusus T kamar 4 Lembaga Pemasyarakatan Klas II Permisan, Nusakambangan, pada Senin, 18 Januari, untuk menggeledah dan menjemput Syaiful Anam.
"Istilahnya bon tahanan untuk kepentingan penyelidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Suharsono, saat dikonfirmasi Metrotvnews.com, Senin malam. Istilah "bon tahanan" lazim di kalangan aparat penegak hukum yang merujuk pada peminjaman sementara tahanan untuk kepentingan penyelidikan.
Penjemputan terhadap Syaiful dilakukan karena dia diduga terlibat dalam aksi di sekitar Sarinah itu. Polisi mengendus keterlibatan pelaku bom Tentena, Poso, Sulawesi Tengah, itu melalui teknologi informasi. Syaiful diduga melakukan komunikasi dan ikut mendanai aksi teror itu.
Tim Densus tiba ke Lapas Permisan, Nusakambangan, sekitar pukul 13.45 WIB. Penggeledahan dilakukan hampir dua jam hingga pukul 15.39 WIB. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang dikomandoi AKBP Dedy ini meninggalkan lapas sambil membawa Syaiful.
Dari hasil penggeledahan, Densus menyita 3 buah ponsel android Samsung, 1 buah ponsel android Asus, 3 buah ponsel Nokia dan charger, router penguat sinyal dan adaptor, untaian kabel panjang, dan sejumlah uang.
Rentetan bom meledak di Jalan Thamrin pada Kamis, 14 Januari. Peristiwa yang diselingi baku tembak ini menewaskan delapan orang dan melukai lebih dari 30 orang. Dari delapan yang tewas, empat di antaranya pelaku dan empat lainnya masyarakat sipil.
medcom.id, Jakarta: Seorang narapidana kasus teroris yang divonis 18 tahun penjara, Syaiful Anam alias Mujadid alias Brekele alias Idris alias Joko, diduga terlibat dalam rentetan bom dan baku tembak di Jalan M.H. Thamrin, Kamis, 14 Januari lalu.
Dugaan ini menguat setelah tim Detasemen Khusus Antiteror Polri yang terdiri dari 15 personel mendatangi blok khusus T kamar 4 Lembaga Pemasyarakatan Klas II Permisan, Nusakambangan, pada Senin, 18 Januari, untuk menggeledah dan menjemput Syaiful Anam.
"Istilahnya bon tahanan untuk kepentingan penyelidikan," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Suharsono, saat dikonfirmasi
Metrotvnews.com, Senin malam. Istilah "bon tahanan" lazim di kalangan aparat penegak hukum yang merujuk pada peminjaman sementara tahanan untuk kepentingan penyelidikan.
Penjemputan terhadap Syaiful dilakukan karena dia diduga terlibat dalam aksi di sekitar Sarinah itu. Polisi mengendus keterlibatan pelaku bom Tentena, Poso, Sulawesi Tengah, itu melalui teknologi informasi. Syaiful diduga melakukan komunikasi dan ikut mendanai aksi teror itu.
Tim Densus tiba ke Lapas Permisan, Nusakambangan, sekitar pukul 13.45 WIB. Penggeledahan dilakukan hampir dua jam hingga pukul 15.39 WIB. Sekitar pukul 16.00 WIB, tim yang dikomandoi AKBP Dedy ini meninggalkan lapas sambil membawa Syaiful.
Dari hasil penggeledahan, Densus menyita 3 buah ponsel android Samsung, 1 buah ponsel android Asus, 3 buah ponsel Nokia dan
charger,
router penguat sinyal dan adaptor, untaian kabel panjang, dan sejumlah uang.
Rentetan bom meledak di Jalan Thamrin pada Kamis, 14 Januari. Peristiwa yang diselingi baku tembak ini menewaskan delapan orang dan melukai lebih dari 30 orang. Dari delapan yang tewas, empat di antaranya pelaku dan empat lainnya masyarakat sipil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(UWA)