Kapori Jenderal Tito Karnavian
Kapori Jenderal Tito Karnavian

Kapolri Pastikan Usut Pencoret Merah Putih di Konser Metallica

Yogi Bayu Aji • 20 Januari 2017 00:40
medcom.id, Jakarta: Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan Korps Bhayangkara akan mengusut pihak-pihak yang menodai Bendera Negara. Hal ini menjawab isu pencoretan 'Merah Putih' di konser Grup Musik Metallica di Jakarta pada 2013.
 
"Bisa itu kita lakukan investigasi juga, kita lakukan lidik (penyelidikan) juga bisa," kata Tito di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (19/1/2017).
 
Polisi, kata dia, akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mendengarkan keterangannya. Dari sana, bila ada barang bukti yang kuat, Kepolisian akan melanjutkannya ke penyidikan.

"Kita lidik dulu apakah betul, apa betul gambar itu, apa betul ditempel, atau hanya mungkin editan. Kita pelajari dulu," jelas dia.
 
Masalah 'Merah Putih' ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasam dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Di sana dijelaskan soal definisi "Bendera Negera Sang Merah Putih".
 
Pada Pasal 67 UU Nomor 24 Tahun 2009, tercantum ketentuan pidana bagi orang yang menulis huruf, angka, dan gambar pada Bendera Negara. Pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama satu tahun dan denda Rp100 juta.
 
Isu pencoretan bendera pada konser Metallica menguat seiring berkibarnya Bendera Merah Putih dengan aksara Arab pada Demo Front Pembela Islam di Mabes Polri pada Senin, 16 Januari 2016. Polri memastikan akan mengusut kasus ini.
 
Di media sosial, viral pula kasus Merah Putih bertuliskan Metallica. Netizen mengingkan Kepolisian juga menyelidiki perkara itu. "Saya juga baru dapatkan data-data itu. Sehingga, kita akan lakukan lidik juga," kata Tito.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ALB)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan