Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah tidak menahan stok vaksin covid-19. Supaya semakin banyak orang yang divaksin dan mencegah vaksin kedaluwarsa.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Jawa-Bali.
“Gubernur setelah mendapat suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan segera distribusikan ke kabupaten/kota dan tidak ditahan sebagai cadangan di provinsi,” tulis salinan Inmendagri seperti dikutip Medcom.id, Selasa, 4 Januari 2022.
Inmendagri tersebut juga memerintahkan gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Kemudian berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan kejaksaan dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Seluruh kepala daerah diminta melaksanakan pengetatan aktivitas sambil memasifkan edukasi protokol kesehatan. Misalnya, cara menggunakan masker yang benar dan mengajak warga di daerahnya konsisten.
“Jenis masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak dua lapis,” tulis beleid itu.
Baca: Mendagri Terbitkan 2 Instruksi Terkait Lanjutan PPKM
Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
Tito Karnavian memerintahkan kepala daerah tidak menahan
stok vaksin covid-19. Supaya semakin banyak orang yang divaksin dan mencegah vaksin kedaluwarsa.
Hal tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 01 Tahun 2022 tentang
PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1
Covid-19 di Jawa-Bali.
“Gubernur setelah mendapat suplai vaksin dari Kementerian Kesehatan segera distribusikan ke kabupaten/kota dan tidak ditahan sebagai cadangan di provinsi,” tulis salinan Inmendagri seperti dikutip
Medcom.id, Selasa, 4 Januari 2022.
Inmendagri tersebut juga memerintahkan gubernur, bupati, dan wali kota melarang setiap bentuk aktivitas/kegiatan yang dapat menimbulkan kerumunan. Kemudian berkoordinasi dengan TNI, Polri, dan kejaksaan dalam pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Seluruh kepala daerah diminta melaksanakan pengetatan aktivitas sambil memasifkan edukasi protokol kesehatan. Misalnya, cara menggunakan masker yang benar dan mengajak warga di daerahnya konsisten.
“Jenis masker yang baik akan lebih melindungi dengan penggunaan masker sebanyak dua lapis,” tulis beleid itu.
Baca:
Mendagri Terbitkan 2 Instruksi Terkait Lanjutan PPKM Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)