Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Medcom.id/M. Sholahadin Azhar
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian/Medcom.id/M. Sholahadin Azhar

Jelang Tahun Baru 2022, PeduliLindungi Harus Dimaksimalkan di Ruang Publik

Nur Azizah • 29 Desember 2021 09:39

Jakarta: Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta para kepala daerah memaksimalkan aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di ruang publik. Ini dalam rangka mengantisipasi mobilitas masyarakat yang cenderung meningkat pada perayaan Tahun Baru 2022.

“Arahan Bapak Presiden (Jokowi), agar ruang-ruang publik, tempat-tempat publik itu betul-betul menggunakan dan menegakkan aplikasi PeduliLindungi, aplikasi ini tidak hanya dipasang tapi juga ditegakkan,” ujar Tito dilansir dari situs Sekretariat Kabinet, Jakarta, Rabu, 29 Desember 2021.

Penegakan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara konsisten di ruang publik salah satu upaya pembatasan aktivitas masyarakat dan penegakan protokol kesehatan. Tito meminta para kepala daerah menerbitkan peraturan yang mengatur tentang kewajiban penggunaan aplikasi tersebut.
 
“Saya sudah mengeluarkan surat edaran agar kepala daerah mengeluarkan peraturan kepala daerah yang ada sanksinya, kalau tidak ada sanksinya ya percuma, dan itu akan diawasi oleh Dirjen Otonomi Daerah,” ujarnya.
 
Baca: Menkes Sebut Masyarakat Masih Lalai Pakai PeduliLindungi

Tempat publik yang wajib memasang aplikasi PeduliLindungi di antaranya fasilitas umum, fasilitas hiburan, pusat perbelanjaan, restoran, dan tempat wisata, serta pusat keramaian lainnya.

“Di ruang-ruang publik, mal, restoran, pasar, dan lain-lain, bioskop, kalau seandainya ditegakkan sangat bisa diyakinkan, yang masuk itu sudah vaksin dua kali,” ujarnya.

Tito kembali mengingatkan larangan melakukan pesta kembang api, perayaan, atau pawai-pawai yang dapat menimbulkan kerumunan selama perayaan tahun baru. Tak hanya itu, penutupan sementara akan dilakukan di taman dan alun-alun.

“Tidak ada perayaan-perayaan, pawai-pawai, arak-arakan, pesta kembang api, alun-alun harus tutup, meskipun restoran boleh (kapasitas) 75 persen, mal (kapasitas) 75 persen, tapi penerapan PeduliLindungi tetap jalan,” tegasnya.



Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(NUR)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan