Ilustrasi pasien menjalani isolasi di RSD Wisma Atlet. Foto: MI
Ilustrasi pasien menjalani isolasi di RSD Wisma Atlet. Foto: MI

Ini 3 Kelompok yang Boleh Karantina di Wisma Atlet

Theofilus Ifan Sucipto • 21 Desember 2021 19:02
Jakarta: Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menegaskan fasilitas karantina di Wisma Atlet tidak ditujukan bagi seluruh masyarakat. Hanya tiga kelompok yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.

Berikut tiga kelompok yang boleh karantina di Wisma Atlet:

  1. Pekerja Migran Indonesia (PMI)
  2. Pelajar Indonesia
  3. Aparatur sipil negara (ASN).
“Pelajar (yang boleh karantina) yang telah menyelesaikan studi di luar negeri dan ASN yang kembali dari dinas luar negeri,” kata juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam telekonferensi, Selasa, 21 Desember 2021.
 
Wiku mengatakan biaya ketiga kelompok itu ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Biaya ditanggung selama durasi karantina yang diwajibkan.
 
Baca: Menko PMK: Daripada Karantina 14 Hari, Lebih Baik Tidak Ke Luar Negeri

Sementara itu, warga negara asing (WNA) dan warga negara Indonesia (WNI) di luar tiga kriteria tersebut mesti menanggung biaya karantina sendiri. Karantina bisa dilakukan di hotel rekomendasi satgas.
 
“Yang seharusnya sudah dipesan sebelum kembali ke Indonesia,” papar dia.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan