Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Foto: Dok istimewa
Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono. Foto: Dok istimewa

Wamenkes Pastikan Sanksi bagi Pelaku Perundungan Dokter Residen Tidak Hanya Administrasi

Indriyani Astuti • 27 Juli 2023 02:20
Jakarta: Wakil Menteri Kesehatan (Wamenkes) Dante Saksono? mengatakan akan membahas  soal sanksi dalam aturan mengenai larangan perundungan (bullying) di lingkungan pendidikan kedokteran bersama dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim. 
 
Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan empat jenis Instruksi Menteri Kesehatan untuk menindak tegas perundungan yang kerap menimpa mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).
 
"Nanti kita akan bahas lebih dalam dengan Pak Nadiem, tadi saya sudah bicara dengan Pak Nadiem dan tadi kita sudah sepakat untuk bicara bersama," ujar Dante di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu?, 26? Juli 2023.

Dante menjanjikan tidak hanya sanksi administrasi yang akan diterapkan bagi pelaku perundungan dalam pendidikan para dokter residen.
 
"Iya bakal lebih dari administratif. Kalau keterlaluan bisa kita keluarkan juga," ujar dia.
 
Baca juga: IDI Komitmen Cegah Bullying di Sektor Pendidikan Kesehatan

 
Seperti diberitakan, Menkes akan menerapkan sanksi skorsing hingga pencopotan jabatan terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus perundungan peserta didik (dokter residen) pada rumah sakit pendidikan di lingkungan Kementerian Kesehatan. 
 
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, bentuk sanksi yang diberlakukan bagi pelaku perundungan menyasar tiga kelompok, yakni tenaga pendidik dan pegawai lainnya, peserta didik, serta pimpinan rumah sakit pendidikan.
 
"Kami memutuskan untuk semua rumah sakit (RS) vertikal di Kemenkes RI yang juga merupakan RS pendidikan besar, disiplin untuk memutus praktik perundungan pada program pendidikan spesialis kedokteran. Akan kami jalankan secara tegas dan keras," kata Budi.
 
Ketentuan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 yang ditandatangani Budi, kemarin. Mekanisme pelaporan dibuka melalui fitur aduan nomor WhatsApp 0812-9979-9777 atau via website https://perundungan.go.id?.?
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(END)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan