Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Dok. Istimewa

MA Tolak Kasasi Denda Rp920 M Pelaku Pembakaran Hutan, Sahoni: Miskinkan!

Anggi Tondi Martaon • 01 Agustus 2023 16:41
Jakarta: Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) terkait hukuman pembayaran ganti rugi Rp920 miliar didukung. Pelaku pembakaran hutan dinilai layak dimiskinkan.
 
"Memang paling benar dimiskinkan saja para pembakar hutan ini. Karenanya saya berterimakasih pada MA karena telah tegas menjatuhkan denda yang berat,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni melalui keterangan tertulis, Selasa, 1 Agustus 2023.
 
Bendahara Umum (Bendum) DPP Partai NasDem itu meminta hukuman tersebut dipenuhi terdakwa. Serta, harus dimanfaatkan sebaik-baiknya memperbaiki kerusakan lingkungan.

"Hukuman dendanya sudah sangat pas. Tinggal nanti bagaimana uang ganti rugi ini benar-benar digunakan secara maksimal untuk memulihkan lingkungan yang terdampak,” ungkap dia.
 
Legislator asal Daerah Pemilihan (Dapil) DKI Jakarta III itu menyebut pidana denda ratusan miliar rupiah itu dinilai sudah sangat tepat. Diharapkan, sanksi tersebut memberikan efek jera.
 
“Denda ini juga menjadi ‘pesan’ bagi perusahaan lainnya yang mau melakukan aksi serupa supaya mengurungkan niatnya. Mereka jadi pikir-pikir lagi mau bakar hutan karena dendanya sampai ratusan miliar rupiah," tegas dia.
 
Baca juga: 2 Perambah Hutan di Luwu Timur Ditetapkan Tersangka

Selain itu, dia menegaskan kelestarian hutan harus dijaga. Sebab, manusa sangat bergantung terhadap keberadaan hutan.
 
"Kita punya hutan hujan terbesar kedua di dunia yang penting sekali kelestariannya karena ini adalah paru-paru bumi. Urusannya sama napas, yang merupakan kebutuhan utama kita," sebut dia.
 
Dia tak bisa membayangkan kondisi manusia di tengah kerusakan hutan. Dia pun menyebut pembakaran hutan disebut sebagai kejahatan kemanusiaan.
 
"Makanya menurut saya, kejahatan pembakaran hutan seperti ini adalah kejahatan kemanusiaan yang tidak bisa dianggap remeh," ujar dia.
 
MA menolak permohonan kasasi PT Rafi Kamajaya Abadi (RKA) terkait vonis pembayaran ganti rugi Rp920 miliar dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Barat. Pembakaran dilakukan pada 2016-2019. 
 
Dirjen Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Rasio Ridho Sani mengatakan denda Rp 920 miliar ini terdiri dari beberapa dua aspek. Yakni, ganti rugi lingkungan hidup senilai Rp 188,9 miliar dan tindakan pemulihan sebesar Rp 731 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan