Jakarta: Panyaluran calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri dan tidak memenuhi syarat dokumen dinilai tak bisa dikategorikan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pasalnya, tidak ada unsur paksaan atau dengan kesadaran sendiri CPMI bekerja ke luar negeri.
Praktisi hukum Muhammad Zaenul Arifin menjelaskan makna TPPO jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Menurutnya, TPPO harus memenuhi unsur ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi.
"CPMI yang akan bekerja ke luar negeri (LN) bukan TPPO melainkan PMI yang unprosedural karena ini merupakan fenomena WNI yang dengan sadar ingin bekerja ke luar negeri (LN), dikarenakan aturan dan lapangan kerja yang sempit, sehingga menjadikan mereka berangkat bekerja tidak sesuai aturan," jelas Zaenul dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Juni 2023.
Menurut dia, pemerintah pusat harus peka terhadap masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan. Misalnya, masyarakat Kepulauan Riau yang sudah terbiasa masuk dan keluar ke Malaysia maupun Singapura seperti kampung halaman mereka.
"Boleh dikatakan mereka lebih mengenal negara Malaysia dan Singapura dari pada Ibu kota negara Indonesia Jakarta. Karena penduduk Malaysia, Singapura, dan Riau adalah masyarakat serumpun dari nenek moyang yang sama sejak zaman Kerajaan Johor Riau Dan Lingga berkuasa dahulu sebelum masing-masing negara merdeka," ujar dia.
Oleh karena itu, tidak heran apabila mereka sering keluar masuk ke Malaysia dan Singapura membantu usaha keluarga mereka maupun sekadar kunjungan keluarga. Namun, dia menilai adanya UU TPPO menjadi hambatan bagi masyarakat perbatasan, karena tidak bisa bebas masuk dan keluar menggunakan paspor wisata.
Sementara itu, Pemangku Adat Kerajaan Melayu Bintan, Dato H. Huzrin Hood, mengatakan keberadaan UU TPPO membuat resah masyarakat Kepulauan Riau yang hidup berbatasan dengan Malaysia dan Singapura. Mereka meminta pemerintah Indonesia meninjau kembali UU tersebut untuk diberikan pengecualian kepada penduduk yang tinggal di daerah perbatasan negara.
"Mereka hendaknya diberi kemudahan untuk keluar masuk menyeberang ke Malaysia dan Singapura, mungkin berbeda perlakuannya untuk penduduk yang bukan asli berasal dari Kepulauan Riau yang menggunakan pintu perbatasan ini untuk keluar masuk, patut untuk dicurigai atau dibuat pemeriksaan lebih dalam saat di pintu keluar," ujar Dato Hoozrin.
Dia mencontohkan penduduk Johor yang hendak menyeberang ke Singapura baik bekerja maupun kunjungan keluarga, diberi perlakuan khusus dan diberi kemudahan oleh Singapura maupun dari pemerintah Johor, berbeda dengan penduduk Malaysia yang bukan berasal dari Johor yang berbatasan lansung dengan Singapura.
Begitu juga penduduk Thailand yang tinggal berbatasan langsung dengan Malaysia, mereka diberi kemudahan keluar masuk di daerah perbatasan, asalkan kartu identitas mereka benar dari penduduk yang tinggal di perbatasan.
"Pemerintah hendaknya mempertimbangkan UU TPPO ini agar tepat sasaran sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, jangan sampaikan menyusahkan masyarakat dan mengganggu dari segi perekonomian dan kerukunan hidup bermasyarakat dan bersaudara yang sudah lama terjalin," ujar Ketua Umum Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR) itu.
Dalam kesempatan lain, Humas Asosiasi Pengusaha Kapal Penumpang Indonesia (APKAPI), Dato Bainuri Bay, mengatakan dampak dari UU TPPO sangat berimbas bagi usaha maritim di bidang angkutan laut penumpang, karena pintu keluar ke negara perbatasan diperketat. Sebab, selama ini masyarakat menggunakan sarana transportasi laut sebagai alat bepergian penyeberangan ke Singapura dan Malaysia.
"Dari daerah Karimun misalnya jarak tempuh ke Malaysia hanya dalam tempo waktu 50 menit namun dengan adanya aturan ini masyarakat tidak dapat berpergian seperti sebelumnya, dapat keluar masuk sesukanya menggunakan paspor wisata. Mereka harus benar-benar jelas maksud tujuan berpergian, barulah diberi izin untuk berangkat," ujar Ketua Bidang Maritim Gerakan Rakyat Kepri Sukses itu.
Jakarta: Panyaluran calon
pekerja migran Indonesia (CPMI) ke luar negeri dan tidak memenuhi syarat dokumen dinilai tak bisa dikategorikan tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pasalnya, tidak ada unsur paksaan atau dengan kesadaran sendiri CPMI bekerja ke luar negeri.
Praktisi hukum Muhammad Zaenul Arifin menjelaskan makna TPPO jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO. Menurutnya, TPPO harus memenuhi unsur ancaman kekerasan untuk tujuan eksploitasi.
"CPMI yang akan bekerja ke luar negeri (LN) bukan TPPO melainkan PMI yang unprosedural karena ini merupakan fenomena
WNI yang dengan sadar ingin bekerja ke luar negeri (LN), dikarenakan aturan dan lapangan kerja yang sempit, sehingga menjadikan mereka berangkat bekerja tidak sesuai aturan," jelas Zaenul dalam keterangan tertulis, Rabu, 28 Juni 2023.
Menurut dia, pemerintah pusat harus peka terhadap masyarakat yang tinggal di daerah perbatasan. Misalnya, masyarakat
Kepulauan Riau yang sudah terbiasa masuk dan keluar ke Malaysia maupun Singapura seperti kampung halaman mereka.
"Boleh dikatakan mereka lebih mengenal negara Malaysia dan Singapura dari pada Ibu kota negara Indonesia Jakarta. Karena penduduk
Malaysia, Singapura, dan Riau adalah masyarakat serumpun dari nenek moyang yang sama sejak zaman Kerajaan Johor Riau Dan Lingga berkuasa dahulu sebelum masing-masing negara merdeka," ujar dia.
Oleh karena itu, tidak heran apabila mereka sering keluar masuk ke Malaysia dan
Singapura membantu usaha keluarga mereka maupun sekadar kunjungan keluarga. Namun, dia menilai adanya UU TPPO menjadi hambatan bagi masyarakat perbatasan, karena tidak bisa bebas masuk dan keluar menggunakan paspor wisata.
Sementara itu, Pemangku Adat Kerajaan Melayu Bintan, Dato H. Huzrin Hood, mengatakan keberadaan UU TPPO membuat resah masyarakat Kepulauan Riau yang hidup berbatasan dengan Malaysia dan Singapura. Mereka meminta pemerintah Indonesia meninjau kembali UU tersebut untuk diberikan pengecualian kepada penduduk yang tinggal di daerah perbatasan negara.
"Mereka hendaknya diberi kemudahan untuk keluar masuk menyeberang ke Malaysia dan Singapura, mungkin berbeda perlakuannya untuk penduduk yang bukan asli berasal dari Kepulauan Riau yang menggunakan pintu perbatasan ini untuk keluar masuk, patut untuk dicurigai atau dibuat pemeriksaan lebih dalam saat di pintu keluar," ujar Dato Hoozrin.
Dia mencontohkan penduduk Johor yang hendak menyeberang ke Singapura baik bekerja maupun kunjungan keluarga, diberi perlakuan khusus dan diberi kemudahan oleh Singapura maupun dari pemerintah Johor, berbeda dengan penduduk Malaysia yang bukan berasal dari Johor yang berbatasan lansung dengan Singapura.
Begitu juga penduduk Thailand yang tinggal berbatasan langsung dengan Malaysia, mereka diberi kemudahan keluar masuk di daerah perbatasan, asalkan kartu identitas mereka benar dari penduduk yang tinggal di perbatasan.
"Pemerintah hendaknya mempertimbangkan UU TPPO ini agar tepat sasaran sebagaimana diamanatkan oleh undang-undang, jangan sampaikan menyusahkan masyarakat dan mengganggu dari segi perekonomian dan kerukunan hidup bermasyarakat dan bersaudara yang sudah lama terjalin," ujar Ketua Umum Badan Pekerja Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau (BP3KR) itu.
Dalam kesempatan lain, Humas Asosiasi Pengusaha Kapal Penumpang Indonesia (APKAPI), Dato Bainuri Bay, mengatakan dampak dari UU TPPO sangat berimbas bagi usaha maritim di bidang angkutan laut penumpang, karena pintu keluar ke negara perbatasan diperketat. Sebab, selama ini masyarakat menggunakan sarana transportasi laut sebagai alat bepergian penyeberangan ke Singapura dan Malaysia.
"Dari daerah Karimun misalnya jarak tempuh ke Malaysia hanya dalam tempo waktu 50 menit namun dengan adanya aturan ini masyarakat tidak dapat berpergian seperti sebelumnya, dapat keluar masuk sesukanya menggunakan paspor wisata. Mereka harus benar-benar jelas maksud tujuan berpergian, barulah diberi izin untuk berangkat," ujar Ketua Bidang Maritim Gerakan Rakyat Kepri Sukses itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ABK)