Jakarta: Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan kenaikan gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Adapun jumlah kenaikannya sebesar 12 persen.
"Kenaikan gaji untuk ASN sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi saat Penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2024, di Gedung DPR, beberapa waktu lalu.
Jokowi berharap, dengan adanya kenaikan gaji ini diharapkan akan meningkatkan kinerja, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Adanya kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan wujud reformasi birokrasi. "Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," papar Jokowi.
Kenaikan gaji ini menjadi yang pertama kalinya setelah lima tahun. Namun perlu dicatat, bahwa penerapan kenaikan gaji ini baru akan diimplementasikan pada 2024 mendatang. Adapun gaji ASN saat ini masih mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut ini perbandingan gaji ASN, sebelum dan sesudah kenaikan:
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
IId: Rp 2.399.200-3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-5.901.200
Perlu diketahui, di luar gaji pokok sesuai rincian di atas, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Jakarta: Presiden Joko Widodo (
Jokowi) mengumumkan kenaikan
gaji untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI/Polri dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024. Adapun jumlah kenaikannya sebesar 12 persen.
"Kenaikan gaji untuk ASN sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen," kata Jokowi saat Penyampaian Nota Keuangan dan RAPBN 2024, di Gedung DPR, beberapa waktu lalu.
Jokowi berharap, dengan adanya kenaikan gaji ini diharapkan akan meningkatkan kinerja, serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.
Adanya kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/TNI/Polri bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan dan wujud reformasi birokrasi. "Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas," papar Jokowi.
Kenaikan gaji ini menjadi yang pertama kalinya setelah lima tahun. Namun perlu dicatat, bahwa penerapan kenaikan gaji ini baru akan diimplementasikan pada 2024 mendatang. Adapun gaji ASN saat ini masih mengikuti ketentuan dalam PP Nomor 15 Tahun 2019.
Berikut ini perbandingan gaji ASN, sebelum dan sesudah kenaikan:
Gaji PNS Golongan I:
Ia: Rp 1.560.800-2.335.800
Ib: Rp 1.704.500-2.472.900
Ic: Rp 1.776.600-2.577.500
Id: Rp 1.851.800-2.686.500
Gaji PNS Golongan II:
IIa: Rp 2.022.200-3.373.600
IIb: Rp 2.208.400-3.516.300
IIc: Rp 2.301.800-3.665.000
IId: Rp 2.399.200-3.820.000
Gaji PNS Golongan III:
IIIa: Rp 2.579.400-4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500-4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300-4.602.400
IIId: Rp 2.920.800-4.797.000
Gaji PNS Golongan IV:
IVa: Rp 3.044.300-5.000.000
IVb: Rp 3.173.100-5.211.500
IVc: Rp 3.307.300-5.431.900
IVd: Rp 3.447.200-5.661.700
IVe: Rp 3.593.100-5.901.200
Perlu diketahui, di luar gaji pokok sesuai rincian di atas, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan umum.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)