Jakarta: Aksi pembakaran lahan di Kabupaten Belitung Timur (Beltim), Provinsi Bangka Belitung (Babel), viral di media sosial setelah terekam kamera CCTV. Polisi kemudian mengamankan dua anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Keduanya yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) kini telah diamankan Tim URC Satreskrim Polres Beltim di Mapolres Beltim untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Belitung Timur AKBP Husni Tamrin membenarkan penangkapan tersebut. Polisi mengamankan kedua ABH di kediaman masing-masing.
"Sudah kita amankan di Polres untuk dimintai keterangan lebih lanjut terkait kejadian kemarin. Keduanya ini kita amankan pada Minggu (23/8) sekitar pukul 09.40 WIB di kediamannya masing-masing." kata Husni dikutip dari Media Indonesia.
Husni mengatakan, pembakaran terjadi pada Kamis lalu. Peristiwa bermula ketika kedua pelaku berbincang di sebuah depot air minum isi ulang. Percakapan tersebut kemudian berlanjut dengan rencana mencari lokasi untuk membakar lahan.
"Setelah sempat berkeliling, akhirnya mereka menemukan lokasi lahan kosong yang berada di Jalan Flamboyan, Desa Padang, Kecamatan Manggar," ungkap Husni.
Setelah menemukan lokasi, salah satu anak turun dari sepeda motor dan membakar bagian tepi jalan di lahan kosong tersebut menggunakan korek api.
"Akibat perbuatan mereka, api yang semulanya kecil, kemudian semakin membesar dan meluas hingga membakar lahan dengan luas kurang lebih 40 x 60 meter," sambungnya.
Warga yang melintas kemudian menghubungi petugas Pemadam Kebakaran (Damkar). Api berhasil dipadamkan sekitar satu jam setelah kejadian.
Husni menegaskan, proses hukum terhadap kedua ABH tetap memperhatikan status mereka yang masih di bawah umur.
"Perkara ini masih dalam proses pemeriksaan dan tentunya dilakukan secara profesional, transparan dengan ketentuan UU No 11 Tahun 2012 sistem peradilan pidana anak," ucapnya.
Jadikan Medcom.id sumber informasi pilihan Anda
FOLLOW US
Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan