medcom.id, Tangerang: Polisi telah menetapkan M Rizki Silaban alias Buyung, 15, sebagai tersangka pembunuhan adiknya, Putri Marisa Sakina, 13. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan sejumlah alat bukti dan keterangan yang mengarah kepada Buyung. Salah satunya, yakni keterangan orang tua Putri yang meyakini bahwa Buyung yang telah membunuh adiknya sendiri.
"Saksi yang diperiksa ada 10, tapi yang menguatkan ada enam saksi. Salah satunya yakni, keterangan kedua orang tuanya yang meyakini yang membunuh adalah kakaknya," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKBP Sutarmo kepada Metrotvnews.com, Minggu (28/6/2015).
Selain kedua orang tua Putri, dibeberkan Sutarmo ada pula keterangan dua saksi yang menolong korban pertama kali usai kejadian nahas tersebut.
"Kemudian keterangan saksi yang menolong korban pertama kali. Itu ada dua orang saksi yang menolong pertama sesaat pertama kali mendengar minta tolong. Di sana tidak ada lagi orang selain Rizki," jelasnya.
Tak sampai di situ, keterangan dari guru yang sempat mengajarkan Rizki ilmu bela diri pun menjadi dasar penetapan Rizki sebagai tersangka. Dan, imbuh Sutarmo, adalah keterangan para saksi yang sempat melihat Rizki berada di masjid.
Dengan begitu, ujar Sutarmo, maka ada keterangan saksi yang bersesuaian dan menguatkan bukti yang mengarah ke perbuatan tersangka. Walhasil, Rizki pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Di sini adanya persesuaian keterangan para saksi, yang menguatkan perbuatan tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya, kepada polisi Rizki mengaku dapat bisikan gaib yang memerintahkan untuk membunuh Putri.
"Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan pembunuhan karena disuruh jin," kata Kapolres Tangerang, Kombes Agus Pranoto di Mapolres Tangerang, Sabtu 27 Juni kemarin.
Setelah membunuh Putri, Rizki kemudian nekat menggorok lehernya sendiri. Aksi itu juga diakui Rizki lantaran mendapat bisikan jin. "Menurut keterangannya atas perintah jinnya lagi dia gorok lehernya lagi," tambah Pranoto.
Putri ditemukan tak bernyawa dengan leher berlumuran darah di rumahnya, Kampung Duku, Jalan Masjid Al Baido, RT 03/ 05, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Minggu 7 Juni sekira pukul 15.30 WIB.
medcom.id, Tangerang: Polisi telah menetapkan M Rizki Silaban alias Buyung, 15, sebagai tersangka pembunuhan adiknya, Putri Marisa Sakina, 13. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah polisi menemukan sejumlah alat bukti dan keterangan yang mengarah kepada Buyung. Salah satunya, yakni keterangan orang tua Putri yang meyakini bahwa Buyung yang telah membunuh adiknya sendiri.
"Saksi yang diperiksa ada 10, tapi yang menguatkan ada enam saksi. Salah satunya yakni, keterangan kedua orang tuanya yang meyakini yang membunuh adalah kakaknya," ujar Kasat Reskrim Polresta Tangerang AKBP Sutarmo kepada
Metrotvnews.com, Minggu (28/6/2015).
Selain kedua orang tua Putri, dibeberkan Sutarmo ada pula keterangan dua saksi yang menolong korban pertama kali usai kejadian nahas tersebut.
"Kemudian keterangan saksi yang menolong korban pertama kali. Itu ada dua orang saksi yang menolong pertama sesaat pertama kali mendengar minta tolong. Di sana tidak ada lagi orang selain Rizki," jelasnya.
Tak sampai di situ, keterangan dari guru yang sempat mengajarkan Rizki ilmu bela diri pun menjadi dasar penetapan Rizki sebagai tersangka. Dan, imbuh Sutarmo, adalah keterangan para saksi yang sempat melihat Rizki berada di masjid.
Dengan begitu, ujar Sutarmo, maka ada keterangan saksi yang bersesuaian dan menguatkan bukti yang mengarah ke perbuatan tersangka. Walhasil, Rizki pun ditetapkan sebagai tersangka.
"Di sini adanya persesuaian keterangan para saksi, yang menguatkan perbuatan tersangka," imbuhnya.
Sebelumnya, kepada polisi Rizki mengaku dapat bisikan gaib yang memerintahkan untuk membunuh Putri.
"Berdasarkan keterangan tersangka, dia melakukan pembunuhan karena disuruh jin," kata Kapolres Tangerang, Kombes Agus Pranoto di Mapolres Tangerang, Sabtu 27 Juni kemarin.
Setelah membunuh Putri, Rizki kemudian nekat menggorok lehernya sendiri. Aksi itu juga diakui Rizki lantaran mendapat bisikan jin. "Menurut keterangannya atas perintah jinnya lagi dia gorok lehernya lagi," tambah Pranoto.
Putri ditemukan tak bernyawa dengan leher berlumuran darah di rumahnya, Kampung Duku, Jalan Masjid Al Baido, RT 03/ 05, Kelurahan Sudimara Selatan, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang, Minggu 7 Juni sekira pukul 15.30 WIB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)