medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya menunda keputusan yang pernah dia keluarkan terkait kepengurusan Partai Golkar. Surat keputusan Menkumham itu belum dicabut dan masih berlaku hingga kini.
Yasonna menegaskan, putusan sela tidak membatalkan SK pengesahan Agung Laksono. Putusan itu hanya menunda dan mengakibatkan kubu Agung Laksono tak bisa mengeluarkan kebijakan atau keputusan atas nama Partai Golkar.
"Ini kan SK-nya sudah dikeluarkan dan itu SK menteri berlaku sah sampai sekarang, hanya ditunda. Pemberlakuannya tetap tidak dibatalkan karena masih dalam pemeriksaan pokok perkara," kata Yasonna setelah menghadiri sebuah diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Minggu (5/4/2015).
Keyakinan Yasonna atas SK yang dikeluarkannya karena berangkat dari putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Keputusan, MPG menurut UU parpol final dan mengikat, meski kubu Aburizal 'Ical' Bakrie mempermasalahkan ada beda tafsir yang dianut.
"Sebenarnya kalau dari segi organisasi kan menurut saya Mahkamah Partai membuat suatu keputusan yang rekonsiliatif. Memang diakui keputusan Agung dengan kewajiban mengakomodasi keputusan dari Munas Bali dan memang walau semua tidak diakomodasi," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan dalam SK telah diatur mengenai konflik kedua kubu. Jika terjadi, konflik dapat diselesaikan melalui mekanisme partai.
"Dalam alinea dua surat saya di dalamnya ada, konflik itu diselesaikan melalui mekanisme partai dan peradilan partai," kata Yasonna.
Menanggapi gugatan kubu Ical di PTUN, Yasonna mengatakan akan menunggu proses hukum yang berjalan. "Saya tetap katakan bahwa SK saya masih berlaku, masih belum dicabut, pengadilan masih berjalan," kata Yasonna menekankan.
medcom.id, Jakarta: Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly menyebut keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hanya menunda keputusan yang pernah dia keluarkan terkait kepengurusan Partai Golkar. Surat keputusan Menkumham itu belum dicabut dan masih berlaku hingga kini.
Yasonna menegaskan, putusan sela tidak membatalkan SK pengesahan Agung Laksono. Putusan itu hanya menunda dan mengakibatkan kubu Agung Laksono tak bisa mengeluarkan kebijakan atau keputusan atas nama Partai Golkar.
"Ini kan SK-nya sudah dikeluarkan dan itu SK menteri berlaku sah sampai sekarang, hanya ditunda. Pemberlakuannya tetap tidak dibatalkan karena masih dalam pemeriksaan pokok perkara," kata Yasonna setelah menghadiri sebuah diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat, Minggu (5/4/2015).
Keyakinan Yasonna atas SK yang dikeluarkannya karena berangkat dari putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Keputusan, MPG menurut UU parpol final dan mengikat, meski kubu Aburizal 'Ical' Bakrie mempermasalahkan ada beda tafsir yang dianut.
"Sebenarnya kalau dari segi organisasi kan menurut saya Mahkamah Partai membuat suatu keputusan yang rekonsiliatif. Memang diakui keputusan Agung dengan kewajiban mengakomodasi keputusan dari Munas Bali dan memang walau semua tidak diakomodasi," kata Yasonna.
Yasonna mengatakan dalam SK telah diatur mengenai konflik kedua kubu. Jika terjadi, konflik dapat diselesaikan melalui mekanisme partai.
"Dalam alinea dua surat saya di dalamnya ada, konflik itu diselesaikan melalui mekanisme partai dan peradilan partai," kata Yasonna.
Menanggapi gugatan kubu Ical di PTUN, Yasonna mengatakan akan menunggu proses hukum yang berjalan. "Saya tetap katakan bahwa SK saya masih berlaku, masih belum dicabut, pengadilan masih berjalan," kata Yasonna menekankan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ICH)