medcom.id, Jakarta: Persoalan delay belum pergi dari Lion Air pascapenundaan parah, tengah pekan kemarin. Enam penerbangan Lion, Senin (23/2/2015), telat mengudara.
Penundaan menimpa penerbangan Lion nomor JT 336 tujuan Palembang, JT 212 tujuan Kualanamu, JT 842 tujuan Palembang, JT 348 tujuan Palembang, JT 208 tujuan Kualanamu, JT 356 tujuan Padang.
Informasi Office In Charge (OIC) di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta delay terjadi karena tidak ada cock pit, crew, dan pesawat double rute. Rata-rata delay antara 1-3 jam.
Kepala Bagian Humas Angkasa Pura (AP) II Achmad Syahir mengatakan, batas wajar penundaan di bawah 30 menit. Di atas waktu toleransi itu baru dikatakan delay.
"Kalau keterlambatan di bawah 30 menit sih wajar. Belum bisa dikatakan delay karena untuk persiapan teknis pesawat," kata Syahir kepada Metrotvnews.com.
Menurut Syahir, sejatinya AP tak ingin ada keterlambatan terbang. Sebab itu, AP tak bosan-bosan mengimbau maskapai terus meningkatkan on time performance (OTP) mereka.
AP tak menutup mata semua maskapai di Indonesia belum bisa mencapai OTP 100 persen. Tapi, tambah dia, AP juga tak bisa menghukum maskapai.
"Cuma regulator yang berhak memberikan sanksi," terang Syahir.
medcom.id, Jakarta: Persoalan
delay belum pergi dari Lion Air pascapenundaan parah, tengah pekan kemarin. Enam penerbangan Lion, Senin (23/2/2015), telat mengudara.
Penundaan menimpa penerbangan Lion nomor JT 336 tujuan Palembang, JT 212 tujuan Kualanamu, JT 842 tujuan Palembang, JT 348 tujuan Palembang, JT 208 tujuan Kualanamu, JT 356 tujuan Padang.
Informasi Office In Charge (OIC) di Terminal 1B Bandara Soekarno-Hatta delay terjadi karena tidak ada cock pit, crew, dan pesawat double rute. Rata-rata delay antara 1-3 jam.
Kepala Bagian Humas Angkasa Pura (AP) II Achmad Syahir mengatakan, batas wajar penundaan di bawah 30 menit. Di atas waktu toleransi itu baru dikatakan delay.
"Kalau keterlambatan di bawah 30 menit sih wajar. Belum bisa dikatakan delay karena untuk persiapan teknis pesawat," kata Syahir kepada
Metrotvnews.com.
Menurut Syahir, sejatinya AP tak ingin ada keterlambatan terbang. Sebab itu, AP tak bosan-bosan mengimbau maskapai terus meningkatkan on time performance (OTP) mereka.
AP tak menutup mata semua maskapai di Indonesia belum bisa mencapai OTP 100 persen. Tapi, tambah dia, AP juga tak bisa menghukum maskapai.
"Cuma regulator yang berhak memberikan sanksi," terang Syahir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(ICH)