medcom.id, Surabaya: CEO AirAsia Sunu Widyatmoko enggan berkomentar terkait pembekuan rute penerbangan AirAsia Surabaya-Singapura yang berlaku sejak kemarin, Jumat, 2 Januari 2015. Termasuk enggan berkomentar tiket yang sudah dipesan oleh calon penumpang selama masa pembekuan.
"Jadi, terkait dengan kepututsan Kementerian Perhubungan, dari pembekuan tersebut akan dilakukan tahapan-tahapan evaluasi, AirAsia akan kerja sama evaluasi tersebut. Karena terkait masa evaluasi, saya tidak akan memberikan pernyataan apapun terkait pembekuan tersebut sampai nanti dikeluarkan hasil evaluasi tersebut," kata Sunu di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/1/2015).
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Kementerian Perhubungan, JA Barata membekukan rute penerbangan melalui surat Dirjen Perhubungan Udara No. AU. 088/1/1/DRJU-SAU-2015 tertanggal 2 Januari 2015.
Penerbitan surat ini menyusul dugaan adanya pelanggaran atas persetujuan rute yang sudah diberikan Dirjen Perhubungan Udara. AirAsia mengantongi izin melakukan penerbangan rute Surabaya-Singapura hanya pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
Namun, pada Minggu (28/12/2014) Maskapai AirAsia kedapatan melakukan penerbangan yang mengakibatkan pesawat QZ8501 mengalami kecelakaan. PT AirAsia diketahui tak pernah melapor pada otoritas terkait saat melakukan penerbangan pada hari nahas tersebut.(Meilikhah/Ferry Prihardi)
medcom.id, Surabaya: CEO AirAsia Sunu Widyatmoko enggan berkomentar terkait pembekuan rute penerbangan AirAsia Surabaya-Singapura yang berlaku sejak kemarin, Jumat, 2 Januari 2015. Termasuk enggan berkomentar tiket yang sudah dipesan oleh calon penumpang selama masa pembekuan.
"Jadi, terkait dengan kepututsan Kementerian Perhubungan, dari pembekuan tersebut akan dilakukan tahapan-tahapan evaluasi, AirAsia akan kerja sama evaluasi tersebut. Karena terkait masa evaluasi, saya tidak akan memberikan pernyataan apapun terkait pembekuan tersebut sampai nanti dikeluarkan hasil evaluasi tersebut," kata Sunu di RS Bhayangkara Polda Jatim, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (3/1/2015).
Sebelumnya, Dirjen Perhubungan Kementerian Perhubungan, JA Barata membekukan rute penerbangan melalui surat Dirjen Perhubungan Udara No. AU. 088/1/1/DRJU-SAU-2015 tertanggal 2 Januari 2015.
Penerbitan surat ini menyusul dugaan adanya pelanggaran atas persetujuan rute yang sudah diberikan Dirjen Perhubungan Udara. AirAsia mengantongi izin melakukan penerbangan rute Surabaya-Singapura hanya pada hari Senin, Selasa, Kamis dan Sabtu.
Namun, pada Minggu (28/12/2014) Maskapai AirAsia kedapatan melakukan penerbangan yang mengakibatkan pesawat QZ8501 mengalami kecelakaan. PT AirAsia diketahui tak pernah melapor pada otoritas terkait saat melakukan penerbangan pada hari nahas tersebut.(Meilikhah/Ferry Prihardi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AND)