Bekas karyawan Wakil Menteri Luar Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal, berinisial NP (kedua dari kiri), 32, ditangkap atas dugaan pencurian. Foto: Siti Yona Hukmana/Medcom.id
Bekas karyawan Wakil Menteri Luar Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal, berinisial NP (kedua dari kiri), 32, ditangkap atas dugaan pencurian. Foto: Siti Yona Hukmana/Medcom.id

Brankas Dino Patti Djalal Dibobol Eks Karyawan

Siti Yona Hukmana • 19 Juni 2019 14:01
Jakarta: Brankas Wakil Menteri Luar Negeri era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Dino Patti Djalal, dibobol bekas karyawannya. Pelaku berinisial NP, 32.
 
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono membeberkan peristiwa itu terjadi di Kantor LSM FPCI (Forigen Policy of Indonesia), Jakarta Selatan, Senin, 20 Mei 2019, pukul 17.00 WIB. NP mengambil uang sebesar USD1.200 pecahan 100 sebanyak 12 lembar, SGD9.000 pecahan 1.000 sebanyak sembilan lembar dan Rp1.000.000 dari brankas milik Dino Patti Djalal.  
 
"NP ditangkap di depan Gedung Mayapada Tower 1, Jakarta Selatan pada 14 Juni 2019," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu, 19 Juni 2019. 

NP sempat bekerja di perusahaan LSM milik Dino Patti Djalal. Lalu, dia dipecat karena memiliki rekam jejak tidak baik.
 
"Kemudian pada waktu kejadian, NP datang ke kantor itu bertemu dengan teman-teman mantan rekan kerja dan berbincang-bincang," ujar Argo. 
 
NP yang masih memiliki akses pintu kemudian masuk ke dalam suatu ruangan kerja. Saat itu, tak ada orang di ruangan tersebut. Dia melihat ada dua kunci brankas yang tergeletak di atas kursi. Kunci tersebut diambil dan disembunyikan. 
 
"Lalu tersangka pindah ke ruang kerja Pak Dino, dia mengetahui letak brankas itu. Karena ada kesempatan, ia langsung membuka brankas menggunakan kunci yang brankas yang dibawa tadi," tutur Argo. 
 
Dalam brankas itu terdapat uang dolar Amerika (USD), dolar Singapura (SGD), dan uang rupiah. Dengan rincian, USD1.200, SGD9.000, dan Rp1.000.000. 
 
"Setelah mengambil uang, tersangka menutup kembali brankas itu dan menaruh kembali kuncinya, agar tidak menimbulkan kecurigaan dari teman-teman mantan rekan kerja tersangka," ucap Argo. 
 
Menurut keterangan pelaku, uang itu rencananya digunakan untuk biaya pernikahan. Pelaku mengaku tidak mempunyai uang sehingga nekat mencuri di kantor bekas bosnya itu.
 
Namun, pernikahan itu urung dilaksanakan. Alasannya, pihak wanita mempunyai sikap yang tidak baik.
 
NP saat ini sudah diamankan di Polda Metro Jaya. Ia dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukum penjara maksimal 5 tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan