Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Antara/Hafidz Mubarak
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi. Foto: Antara/Hafidz Mubarak

Presiden Diminta Menghentikan Sementara Wacana Perppu KPK

Faisal Abdalla • 10 Oktober 2019 02:30
Jakarta: Wakil Ketua MPR dari unsur DPD, Fadel Muhammad menyarankan agar wacana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dihentikan dulu. Pembahasan wacana ini harus mempertimbangkan situasi politik jelang pelantikan Presiden dan Wakil Presiden.
 
"Dibahas lagi, dan jangan terburu-buru dengan keadaan sekarang ini," kata Fadel dilansir dari Antara, Rabu, 9 Oktober 2019.
 
Fadel menilai situasi saat ini belum tepat untuk menerbitkan Perppu. Pasalnya, MPR dan DPR periode 2019-2024 baru saja dilantik, dan agenda pelantikan Presiden dan Wakil Presiden sudah di depan mata.

Fadel menyebut wacana penerbitan Perppu lebih baik dibahas lagi setelah pelantikan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden 2019-2024 terlaksana. Pembahasan opsi Perppu harus dilakukan menyeluruh agar hasilnya baik.
 
"Memang sulit dan tidak mudah bagi Presiden untuk memberanikan diri mengeluarkan Perppu pada kondisi keadaan sekarang," ujarnya.
 
Lebih lanjut, Fadel sendiri beranggapan uji materi di Mahkamah Konstitusi merupakan opsi yang lebih baik ketimbang Perppu. Dia mengapresiasi sekelompok masyarakat yang sudah menempuh jalur tersebut.
 
"Kita tunggu saja proses tersebut (uji materi)," pungkasnya. 

 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan