MK tolak legalisasi ganja untuk keperluan medis. Foto: Dok/Metro TV
MK tolak legalisasi ganja untuk keperluan medis. Foto: Dok/Metro TV

Saran Guru Besar UGM Bagi Pemohon Uji Materi UU Narkota soal Ganja Medis

MetroTV • 21 Juli 2022 13:06
Jakarta: Usai Mahkamah Konstitusi (MK) tolak permohonan uji materi UU Narkotika tentang legalisasi penggunaan ganja medis untuk terapi kesehatan, MK meminta pemerintah untuk melakukan penelitian terhadap narkotika golongan 1. Putusan penolakan uji materi UU No. 35/2009 tentang Narkotika resmi ditolak pada Rabu, 20 Juli 2022.
 
Sidang ini menyusul usulan legalisasi ganja medis di Indonesia oleh Ibu Santi Warastuti asal Sleman, Yogyakarta. Ibu Santi memperjuangkan pengobatan ganja medis lantaran anaknya yang divonis menderita Cerebral Palsy membutuhkan ganja tersebut sebagai obat.
 
Guru Besar Fakultas Ilmu Farmasi UGM Zullies Ikawati mengungkapkan, di Indonesia belum ada riset terkait ganja untuk keperluan medis. Hal ini dikarenakan ada aturan-aturan yang membatasi hal tersebut. Zullies menjelaskan, penggunaan kata ‘ganja medis’ terkesan mengacu pada keseluruhan jenis ganja, padahal yang sebenarnya dibutuhkan oleh Ibu Santi hanya satu macam saja.

“Termasuk salah satunya adalah Cannabidiol, yang sebetulnya dibutuhkan oleh Ibu Santi. Jadi sebetulnya kalau dikatakan ganja medis memang juga tidak terlalu tepat,” ujar Zullies saat diwawancarai dalam program Metro Pagi Primetime, Metro TV, Kamis, 21 Juli 2022.
 
Zullies menyarankan jika Ibu Santi ingin memperjuangkan kembali, sebaiknya lebih terarah pada legalisasi Cannabidiol saja. Lantaran manfaat Cannabidiol sudah teruji oleh banyak penelitian di luar dan disetujui oleh FDA (Food and Drug Administration) Amerika Serikat.
 
“Sudah ada bukti buktinya di luar dan sudah di-approve oleh FDA, obat yang isinya Cannabidiol tunggal, murni. Itu artinya juga efek ke arah memabukkan, ke arah psikoaktifnya sudah sangat sedikit atau bahkan tidak ada. Relatif aman,” jelasnya.
 
Menurutnya, kemungkinan salah satu faktor yang menjadi penghambat legalisasi adalah penggunaan kata ‘ganja medis’. Ganja secara keseluruhan memiliki banyak komponen aktif. Komponen yang bersifat psikoaktif dan memberikan efek yang negatif adalah Tetrahydrocannabinol, itu yang dilarang pemerintah. Sementara komponen Cannabidiol tidak bersifat psikoaktif dan tidak memabukkan.
 
“Cannabidiol yang sifatnya tidak psikoaktif, tidak berpengaruh terhadap mental. Dan ternyata yang memberikan efek anti kejang itu adalah Cannabidiolnya,” kata Zullies. (Annisa Ambarwaty)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan