SPBU Vivo. (FOTO: MTVN/Annisa Ayu Artanti)
SPBU Vivo. (FOTO: MTVN/Annisa Ayu Artanti)

Vivo 89 Jadi Rp10.900, Benarkah Harga BBM Swasta Tak Boleh di Bawah Pertamina?

Adri Prima • 07 September 2022 12:03
Jakarta: SPBU Vivo sempat ramai menjadi incaran masyarakat usai pengumuman kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan nonsubsidi. Vivo menawarkan BBM jenis Revvo 89 yang dijual seharga Rp8.900 per liter. Harga tersebut jauh lebih murah dibandingkan harga baru Pertalite sebesar Rp10.000 per liter. 
 
Namun, momen itu tidak berlangsung lama. Hanya berselang sehari, konsumen yang kecewa dengan Pertamina juga 'gigit jari' karena Vivo akhirnya ikut menaikkan harga Revvo 89 menjadi Rp10.900. 
 
Lalu benarkah SPBU swasta dilarang menjual BBM dengan harga yang lebih murah dari Pertamina? 

Sebagai acuan, pemerintah sebenarnya memiliki aturan terkait penerapan BBM. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM yang telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 117 Tahun 2021. 
 
Aturan tersebut juga mengatur harga batas atas BBM yang dijual. Sesuai beleid tersebut, pemerintah menetapkan tiga jenis BBM yang beredar di masyarakat antara lain:
  1. Jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM yang mendapatkan subsidi dan kompensasi, yaitu minyak tanah dan solar. 
  2. Jenis BBM khusus penugasan (JBKP) yakni BBM nonsubsidi namun mendapat kompensasi yaitu bensin RON 90. 
  3. Jenis BBM Umum (JBU) yakni BBM di luar JBT dan JKP. 

“Dari ketiga BBM itu, Menteri ESDM menetapkan harga jual eceran (HJE) Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Sedangkan HJE Jenis BBM Umum dihitung dan ditetapkan oleh badan usaha,” jelas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji, dalam keterangan tertulisnya.
 
Pemerintah juga bakal menegur badan usaha yang menjual BBM melebihi batas atas. Mengingat, penetapan harga jual BBM juga harus dilaporkan kepada Menteri ESDM.
 
"Pemerintah akan menegur badan usaha apabila menjual BBM melebihi batas atas. Penetapan harga jual di SPBU saat ini merupakan kebijakan badan usaha yang dilaporkan ke Menteri cq Dirjen Migas. Sehingga tidak benar Pemerintah meminta badan usaha untuk menaikkan harga," beber Tutuka.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan