Jakarta: Platform Sistem Elektronik (PSE) Facebook, Instagram, dan Netflix batal diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Sejumlah PSE yang dibidik pemblokiran mendaftarkan keberadaannya secara resmi sehari sebelum batas akhir pada 20 Juli 2022.
“Kalau mereka gak mendaftar rugi di mereka, berarti tidak melihat Indonesia sebagai potential market mereka,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel A Pangerapan, dalam tayangan Headline News di Metro TV, Selasa, 19 Juli 2022.
Sebelumnya, Kominfo meminta sejumlah PSE untuk mendaftarkan keberadaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Ditambah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup privat.
Semuel mengatakan kebijakan ini ditegaskan untuk mengelola berjalannya PSE di Indonesia. Ia mengatakan PSE harus menyediakan layanan Bahasa Indonesia dan membayar pajak.
“Bagaimana kalau ada komplain untuk transaksi, harus ada customer service-nya. Kalau mereka ada untung, harus bayar pajaknya” ujar Semuel. (Vania Augustine Dilia)
Jakarta: Platform Sistem Elektronik (PSE) Facebook, Instagram, dan Netflix batal diblokir Kementerian Komunikasi dan Informasi (
Kominfo). Sejumlah PSE yang dibidik pemblokiran mendaftarkan keberadaannya secara resmi sehari sebelum batas akhir pada 20 Juli 2022.
“Kalau mereka gak mendaftar rugi di mereka, berarti tidak melihat Indonesia sebagai potential market mereka,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika
Kominfo, Semuel A Pangerapan, dalam tayangan
Headline News di
Metro TV, Selasa, 19 Juli 2022.
Sebelumnya, Kominfo meminta sejumlah PSE untuk mendaftarkan keberadaannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Ditambah Peraturan Menteri Kominfo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup privat.
Semuel mengatakan kebijakan ini ditegaskan untuk mengelola berjalannya PSE di Indonesia. Ia mengatakan PSE harus menyediakan layanan Bahasa Indonesia dan membayar pajak.
“Bagaimana kalau ada komplain untuk transaksi, harus ada customer service-nya. Kalau mereka ada untung, harus bayar pajaknya” ujar Semuel.
(Vania Augustine Dilia) Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)