Deputi Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP, Kemas Ahmad Tajuddin SH, MH menghadiri Rakor Pendalaman Materi Indikator Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, di Makassar, Sulawesi Selatan, 29 Juni 2021 (Foto:Dok.BPIP)
Deputi Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP, Kemas Ahmad Tajuddin SH, MH menghadiri Rakor Pendalaman Materi Indikator Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, di Makassar, Sulawesi Selatan, 29 Juni 2021 (Foto:Dok.BPIP)

BPIP: Menjaga Keutuhan NKRI Tanggung Jawab Kita Semua

M Studio • 30 Juni 2021 21:25
Makassar: Semua komponen bangsa baik individu maupun kelompok bertanggung jawab menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
 
Hal ini dikemukakan oleh Deputi Hukum, Advokasi dan Pengawasan Regulasi BPIP, Kemas Ahmad Tajuddin SH, MH pada kegiatan Rapat Koordinasi Pendalaman Materi Indikator Nilai-Nilai Pancasila dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi dan Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan pada Selasa, 29 Juni 2021.
 
"Tanggung jawab menjaga keutuhan bangsa merupakan tanggung jawab kita semua sesuai dengan fungsi masing-masing. BPIP bertanggung jawab antara lain melakukan pengawasan regulasi yang dipandang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila,” kata Tajuddin.
 
Degradasi moral di berbagai lini kehidupan bangsa telah terjadi akibat semakin jauhnya nilai-nilai Pancasila dari kehidupan masyarakat. Hal itu dapat dilihat dengan dibubarkannya BP7 dan mata ajar Pancasila di sekolah menjadi tidak wajib, boleh diajarkan boleh tidak.
 
"Saat ini Pancasila dikepung ideologi liberalisme maupun ekstremisme. Di tengah kepungan berbagai ideologi itu, Pancasila sudah terbukti dan harus diyakini sebagai ideologi yang mempersatukan kita sebagai sebuah bangsa," ujar Tajuddin.
 
Kondisi kebangsaan yang mengkhawatirkan tersebut mendorong Presiden Joko Widodo membentuk UK-PIP berdasarkan Perpres Nomor 54 Tahun 2017, yang selanjutnya berkembang menjadi sebuah badan menjadi BPIP melalui Perpres Nomor 7 Tahun 2018. 
 
Kehadiran BPIP tak lantas berdiri sendiri, melainkan bersinergi dengan semua pemangku kepentingan mulai dari kementerian, lembaga, hingga pemerintah daerah termasuk unsur legislatif dan komponen masyarakat lainnya, agar dalam kerangka penyusunan berbagai regulasi tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila.
 
BPIP: Menjaga Keutuhan NKRI Tanggung Jawab Kita Semua
 
Pada kegiatan rapat koordinasi tersebut diawali dengan pembukaan oleh Sekda Provinsi Sulawesi Selatan Dr Abdul Hayat, M.Si.
 
Dalam sambutannya, Abdul Hayat menegaskan bahwa provinsi merupakan pendukung utama pemerintah pusat dalam membumikan nilai-nilai Pancasila hingga ke pelosok daerah.
 
“Kita ingin mengawal semua proses termasuk dalam pengawasan regulasi karena banyak regulasi yang tumpang tindih maupun bertentangan dengan ideologi Pancasila baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif. Untuk itulah tugas kita mengolah regulasi agar tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," ucap Abdul Hayat.
 
Hadir sebagai pembicara pada kegiatan tersebut yaitu Direktur Pelembagaan dan Rekomendasi BPIP Drs. R. Dian Muhammad Johan Johor Mulyadi, M.H; Direktur Pengkajian BPIP Dr. Muhammad Sabri, MA; Kabag Peraturan Perundang-undangan Kabupaten/Kota Pemprov Sulawesi Selatan Hj. Ernawati Tahir, SH., MH; dan Kadiv Pelayanan Hukum Kementerian Hukum dan HAM Sulsel Anggoro Dasananto, S.H.
 
Rapat koordinasi diikuti sejumlah pejabat dan staf dari BPIP, Kantor Wilayah Kemenkumham, para Kepala Bagian Hukum Kabupaten-Kota seluruh Sulsel dan Pemprov Sulawesi Selatan.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ROS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan