Jakarta: Ketua Umum Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) Jenderal TNI (Purn) Agum Gumelar turut buka suara terkait dengan isu TNI disusupi PKI. Isu TNI disusupi PKI ramai menjadi perbincangan berawal dari pernyataan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn) Gatot Nurmantyo.
Salah satu indikator yang melatarbelakangi tudingan Gatot yaitu hilangnya patung tiga tokoh yang berperan memberantas PKI di Museum Darma Bhakti Kostrad. Agum Gumelar menilai Gatot terlalu cepat mengambil kesimpulan sehingga bisa membuat situasi gaduh.
“Pak Gatot jangan terlalu cepat melakukan tudingan seperti itu, itu sangat bombastis, dan sangat menimbulkan kegaduhan,” ujar Agum dalam tayangan Primetime News di Metro TV, Selasa, 28 September 2021.
Meski begitu, Agum juga sepakat kalau isu kebangkitan PKI tidak boleh diabaikan. Namun, ia mengajak semua masyarakat untuk tidak paranoid. “Tidak boleh diabaikan (kemunculan PKI) tetapi jangan paranoid,” ucap Agum.
Agum menyebut PKI saat ini sudah tidak ada. Indonesia saat ini juga dilindungi oleh payung hukum yaitu TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.
Jakarta: Ketua Umum Persatuan Purnawirawan dan Warakawuri TNI dan Polri (Pepabri) Jenderal
TNI (Purn) Agum Gumelar turut buka suara terkait dengan isu TNI disusupi
PKI. Isu TNI disusupi PKI ramai menjadi perbincangan berawal dari pernyataan mantan Panglima TNI Jenderal (Purn)
Gatot Nurmantyo.
Salah satu indikator yang melatarbelakangi tudingan Gatot yaitu hilangnya patung tiga tokoh yang berperan memberantas PKI di Museum Darma Bhakti Kostrad. Agum Gumelar menilai Gatot terlalu cepat mengambil kesimpulan sehingga bisa membuat situasi gaduh.
“Pak Gatot jangan terlalu cepat melakukan tudingan seperti itu, itu sangat bombastis, dan sangat menimbulkan kegaduhan,” ujar Agum dalam tayangan
Primetime News di
Metro TV, Selasa, 28 September 2021.
Meski begitu, Agum juga sepakat kalau isu kebangkitan PKI tidak boleh diabaikan. Namun, ia mengajak semua masyarakat untuk tidak paranoid. “Tidak boleh diabaikan (kemunculan PKI) tetapi jangan paranoid,” ucap Agum.
Agum menyebut PKI saat ini sudah tidak ada. Indonesia saat ini juga dilindungi oleh payung hukum yaitu TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(PRI)