Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) sedang mempelajari persyaratan umrah dari pemerintah Arab Saudi. Jemaah dari luar Arab Saudi diizinkan melaksanakan umrah mulai Selasa, 10 Agustus 2021.
"KJRI (Konsulat jenderal Republik Indonesia) di Jeddah telah menerima edaran (soal umrah) tersebut pada 15 Zulhijah 1442 H atau 25 Juli 2021," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi, melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Juli 2021.
Syarat yang harus dipenuhi di antaranya terkait vaksinasi dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga. Negara ketiga ialah negara yang boleh memasuki Arab Saudi dengan penerbangan langsung. Ketentuan ini berlaku bagi India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
KJRI di Jeddah, kata Khoirizi, tengah berdiplomasi dengan Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu isu yang dibahas, yakni keharusan karantina 14 hari di negara ketiga.
Baca: Mulai 10 Agustus, Arab Saudi Izinkan Jemaah Indonesia Lakukan Umrah
"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu. Dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes (Duta Besar) Saudi (Essam bin Abed Al-Thaqafi) di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," ujar Khoirizi.
Terkait syarat vaksin booster, Kemenag membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Vaksin booster ini meliputi Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.
"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," ucap Khoirizi.
Jakarta: Kementerian Agama (Kemenag) sedang mempelajari persyaratan
umrah dari pemerintah
Arab Saudi. Jemaah dari luar Arab Saudi diizinkan melaksanakan umrah mulai Selasa, 10 Agustus 2021.
"KJRI (Konsulat jenderal Republik Indonesia) di Jeddah telah menerima edaran (soal umrah) tersebut pada 15 Zulhijah 1442 H atau 25 Juli 2021," kata pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag, Khoirizi, melalui keterangan tertulis, Selasa, 27 Juli 2021.
Syarat yang harus dipenuhi di antaranya terkait vaksinasi dan keharusan karantina 14 hari di negara ketiga. Negara ketiga ialah negara yang boleh memasuki Arab Saudi dengan penerbangan langsung. Ketentuan ini berlaku bagi India, Pakistan, Indonesia, Mesir, Turki, Argentina, Brasil, Afrika Selatan, dan Lebanon.
KJRI di Jeddah, kata Khoirizi, tengah berdiplomasi dengan Deputi Umrah Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi. Salah satu isu yang dibahas, yakni keharusan karantina 14 hari di negara ketiga.
Baca:
Mulai 10 Agustus, Arab Saudi Izinkan Jemaah Indonesia Lakukan Umrah
"Kami berharap jemaah Indonesia tidak harus dipersyaratkan seperti itu. Dalam waktu dekat juga akan berkoordinasi dengan Dubes (Duta Besar) Saudi (Essam bin Abed Al-Thaqafi) di Jakarta untuk menyampaikan hal dimaksud," ujar Khoirizi.
Terkait syarat vaksin
booster, Kemenag membahas hal tersebut dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19, dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Vaksin
booster ini meliputi Pfizer, Moderna, AstraZeneca, atau Johnson & Johnson.
"Kita akan lakukan langkah koordinasi dengan Kemenkes dan pihak terkait lainnya untuk membahas persyaratan tersebut agar kebutuhan jemaah umrah Indonesia bisa terlayani," ucap Khoirizi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(OGI)