Risma Minta Daerah Percepat Penyaluran PKH-BPNT di Jateng
Antara • 04 September 2021 06:17
Jakarta: Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Non Tunai (BPNT) terhambat sejumlah tempat di Jawa Tengah. Beberapa di antaranya Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kendal, dan Salatiga.
Pada penyaluran PKH Tahap II, dari 2.200 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Semarang, ada 1.825 KPM yang tidak bisa transaksi. Lalu ada 4.250 KPM belum mendapatkan BPNT.
"Kenapa besar sekali? Ini ada kecenderungan angka yang besar dari beberapa bulan, dan ini angka yang paling besar yang pernah saya tahu," kata Menteri Sosial Tri Rismaharini dilansir dari Antara, Jakarta, Sabtu, 4 Agustus 2021.
Setelah diusut, kendala pencairan berasal dari himpunan bank negara (Himbara), pemerintah daerah, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Kendala berupa keterlambatan pencairan dana, pemblokiran kartu, kartu belum terdistribusi, dan kesalahan data.
Baca: Bank Himbara Siap Optimalkan Percepatan Penyaluran Bansos
Kemudian, buku tabungan belum terdistribusi, e-wallet tidak aktif, KPM meninggal atau pindah.
Terkait permasalahan tersebut, Risma meminta perwakilan Himbara segera mengatur ulang.
Risma juga memerintahkan kepala daerah menentukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini sesuai dengan Undangan-Undang No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
"Daerah memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan yang tidak. Jadi saya minta Pemda berperan aktif" ujar Risma.
Jakarta: Penyaluran bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Sosial Non Tunai (BPNT) terhambat sejumlah tempat di Jawa Tengah. Beberapa di antaranya Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kendal, dan Salatiga.
Pada penyaluran PKH Tahap II, dari 2.200 keluarga penerima manfaat (KPM) di Kota Semarang, ada 1.825 KPM yang tidak bisa transaksi. Lalu ada 4.250 KPM belum mendapatkan BPNT.
"Kenapa besar sekali? Ini ada kecenderungan angka yang besar dari beberapa bulan, dan ini angka yang paling besar yang pernah saya tahu," kata Menteri Sosial
Tri Rismaharini dilansir dari Antara, Jakarta, Sabtu, 4 Agustus 2021.
Setelah diusut, kendala pencairan berasal dari himpunan bank negara (Himbara), pemerintah daerah, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). Kendala berupa keterlambatan pencairan dana, pemblokiran kartu, kartu belum terdistribusi, dan kesalahan data.
Baca: Bank Himbara Siap Optimalkan Percepatan Penyaluran Bansos
Kemudian, buku tabungan belum terdistribusi, e-wallet tidak aktif, KPM meninggal atau pindah.
Terkait permasalahan tersebut, Risma meminta perwakilan Himbara segera mengatur ulang.
Risma juga memerintahkan kepala daerah menentukan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Ini sesuai dengan
Undangan-Undang No 13 tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
"Daerah memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang layak menerima bantuan dan yang tidak. Jadi saya minta Pemda berperan aktif" ujar Risma. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id(NUR)