Ilustrasi tes CPNS. Foto: MI/Panca Syurkani
Ilustrasi tes CPNS. Foto: MI/Panca Syurkani

Hasil PCR Syarat Wajib Tes SKD CPNS 2021, Positif Covid-19 Otomatis Gugur?

Adri Prima • 25 Agustus 2021 11:36
Jakarta: Badan Kepegawaian Negara (BKN) mewajibkan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) wajib menunjukkan hasil tes swab PCR dengan masa berlaku 2x24 jam sebelum ujian, atau rapid test antigen dengan masa berlaku 1x24 jam sebelum ujian. 
 
Lalu bagaimana dengan peserta yang positif Covid-19? Merujuk pada Surat Edaran BKN Nomor 7 Tahun 2021 yang terbit 17 Mei 2021 lalu, BKN sudah mengatur penyesuaian jadwal dan lokasi SKD untuk peserta yang dinyatakan positif Covid-19. 
 
"Bagi peserta seleksi yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada Instansi yang dilamar. Bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19 dan tidak sedang menjalani isolasi atau sudah menjalani isolasi, maka Panitia Seleksi Instansi melaporkan kepada Tim Pelaksana CAT BKN dan dibuatkan Berita Acara Peserta Terkonfirmasi Positif Covid-19," bunyi penjelasan BKN, Rabu 25 Agustus 2021.

Bila positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi, maka dari instansi yang dilamar akan bersurat dengan Kepala BKN disertai dengan surat rekomendasi medis, hasil swab PCR, serta keterangan menjalani isolasi dari pejabat berwenang. 
 
"Surat memuat permohonan agar peserta seleksi CPNS yang telah terkonfirmasi positif Covid-19 untuk dapat dijadwalkan di akhir seleksi di lokasi tempat peserta tersebut mengikuti seleksi atau lokasi BKN terdekat," imbuh BKN.
 
Artinya, peserta yang positif Covid-19 dan harus menjalani isolasi akan tetap mendapatkan jadwal baru dari BKN. Sedangkan untuk yang positif Covid-19 namun tidak harus menjalani isolasi, maka akan mengikuti seleksi sebagaimana jadwal yang ditetapkan. 
 
Pemeriksaan suhu tetap dilakukan. Jika ada peserta seleksi tidak terpapar Covid-19 namun suhu tubuhnya di atas 37,3 derajat Celsius, maka akan dilakukan pemeriksaan ulang sebanyak 2 kali dengan selang waktu lima menit.
 
Bila tetap menunjukkan suhu tubuh yang tinggi, peserta akan mengikuti seleksi dengan ditangani tim khusus di ruang terpisah. Kemudian apabila tim kesehatan di lokasi tes menetapkan sang peserta tidak boleh mengikuti seleksi, maka jadwal baru akan diberikan oleh BKN.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News

Viral! 18 Kampus ternama memberikan beasiswa full sampai lulus untuk S1 dan S2 di Beasiswa OSC. Info lebih lengkap klik : osc.medcom.id
(MBM)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan