Jakarta: Pengacara Juliari Batubara, Maqdir Ismail menyebut kliennya tidak bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos). Vonis 12 tahun dinilai terlalu berat.
Bahkan, Maqdir mempertanyakan kembali bukti-bukti yang menyeret kliennya. "Mana ada barang bukti yang disita dari dia? Kan nggak ada. Suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang gitu," kata pengacara Juliari, Maqdir Ismail, di Gedung C1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin, 23 Agustus 2021.
Juliari divonis 12 tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Selain itu, Juliari juga harus membayar uang pengganti Rp14,597 miliar. Hukuman uang pengganti wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Juliari akan dilelang untuk mengembalikan aset negara.
Juliari diyakini menerima uang suap terkait pengadaan bansos di Kementerian Sosial hingga Rp32 miliar. Uang itu diberikan bertahap dari orang yang berbeda.
Hakim menyebut Juliari telah memakai uang suap itu sekitar Rp15,01 miliar. Uang yang digunakan sudah dikembalikan Rp508,8 juta ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal Ahmad Suyuti.
Jakarta: Pengacara
Juliari Batubara, Maqdir Ismail menyebut kliennya tidak bersalah dalam kasus korupsi pengadaan bantuan sosial
(bansos). Vonis 12 tahun dinilai terlalu berat.
Bahkan, Maqdir mempertanyakan kembali bukti-bukti yang menyeret kliennya. "Mana ada barang bukti yang disita dari dia? Kan
nggak ada. Suap itu kan ada barangnya, bukan angan-angan orang gitu," kata pengacara Juliari, Maqdir Ismail, di Gedung C1 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Senin, 23 Agustus 2021.
Juliari divonis 12 tahun penjara. Majelis hakim juga menjatuhkan pidana denda Rp500 juta subsider enam bulan penjara.
Selain itu, Juliari juga harus membayar uang pengganti Rp14,597 miliar. Hukuman uang pengganti wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, harta benda Juliari akan dilelang untuk mengembalikan aset negara.
Juliari diyakini menerima uang suap terkait pengadaan bansos di Kementerian Sosial hingga Rp32 miliar. Uang itu diberikan bertahap dari orang yang berbeda.
Hakim menyebut Juliari telah memakai uang suap itu sekitar Rp15,01 miliar. Uang yang digunakan sudah dikembalikan Rp508,8 juta ke rekening Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Ketua DPC PDI Perjuangan Kendal Ahmad Suyuti.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)