Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ingin pihak pemegang izin pengelolaan lahan gambut menerapkan Rencana Kerja Usaha (RKU) yang berbasis gambut. Hal tersebut seiring diterbitkannya PP nomor 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekositem Gambut.
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan, RKU yang belum berbasis gambut sudah tidak bisa digunakan lagi. Alasannya, kata dia, lantaran hal tersebut tidak memuat peraturan tentang pemulihan lahan gambut.
"RKU yang sekarang harus dibatalkan. RKU itu sudah tidak bisa digunakan karena tidak ada unsur ekosistem gambutnya," ujar Bambang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Senin 11 Desember 2017.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, RKU merupakan instrumen bagi KLHK untuk memastikan para pemegang izin pengelolaan lahan gambut menerapkan kegiatan pemulihan.
"Walaupun izinnya berlaku, RKU ini lah yang menjadi alat pengawasan kita, supaya kegiatan menjaga fungsi hidroligis, kalau bahasa dalam PP nomor 57 tahun 2016, pemulihan lahan gambut itu harus muncul dalam RKU," terang Bambang.
Pemerintah menerbitkan PP nomor 57 tahun 2016 untuk melengkapi PP 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekositem Gambut. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya kebakaran gambut seperti pada tahun 2015.
Perusahaan yang telah memiliki izin pengelolaan lahan Gambut diwajibkan mengubah RKU agar menyesuaikan dengan PP No. 57 tahun 2016. PT RAPP berpendapat pemerintah tidak bisa meminta perusahaan untuk mengubah RKU yang sudah berjalan.
Jakarta: Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) ingin pihak pemegang izin pengelolaan lahan gambut menerapkan Rencana Kerja Usaha (RKU) yang berbasis gambut. Hal tersebut seiring diterbitkannya PP nomor 57 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekositem Gambut.
Sekretaris Jenderal KLHK, Bambang Hendroyono mengatakan, RKU yang belum berbasis gambut sudah tidak bisa digunakan lagi. Alasannya, kata dia, lantaran hal tersebut tidak memuat peraturan tentang pemulihan lahan gambut.
"RKU yang sekarang harus dibatalkan. RKU itu sudah tidak bisa digunakan karena tidak ada unsur ekosistem gambutnya," ujar Bambang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Cakung, Jakarta Timur, Senin 11 Desember 2017.
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, RKU merupakan instrumen bagi KLHK untuk memastikan para pemegang izin pengelolaan lahan gambut menerapkan kegiatan pemulihan.
"Walaupun izinnya berlaku, RKU ini lah yang menjadi alat pengawasan kita, supaya kegiatan menjaga fungsi hidroligis, kalau bahasa dalam PP nomor 57 tahun 2016, pemulihan lahan gambut itu harus muncul dalam RKU," terang Bambang.
Pemerintah menerbitkan PP nomor 57 tahun 2016 untuk melengkapi PP 71 tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekositem Gambut. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mencegah terjadinya kebakaran gambut seperti pada tahun 2015.
Perusahaan yang telah memiliki izin pengelolaan lahan Gambut diwajibkan mengubah RKU agar menyesuaikan dengan PP No. 57 tahun 2016. PT RAPP berpendapat pemerintah tidak bisa meminta perusahaan untuk mengubah RKU yang sudah berjalan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(DMR)